Posts

Showing posts from September, 2015

Tanya jawab seputar DH

Image
Pertanyaan: Alifa Naufalyn Fikria Rabbani Assalamualaikum.bpk mau numpang tnya klo misal proses DH trz blm hbs kontrak yg djaga meninggal atau ditaruh panti jompo gitu kita apa dhruskan pulang atau msih bisa diberikan kepada ejensi sbelumnya atau boleh gnti ejen lain,sebelumnya terimakasih.. Jawaban. Waalaikum salam wr wb. Pertanyaan diatas adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan teman kita seputar Direct Hiring (DH). Dalam menjawab pertanyaan diatas pertama-tama yang harus kita sadari adalah DH tidak memakai agency sesuai definisi yang saya bahas dalam buku saya INSPIRASI BMI TAIWAN : Direct Hiring (bahasa mandarin 直接聘僱聯合服務中心 bacanya:che jiek bing ku lien he fuu chong sin atau biasa disebut CHE JIEK BING KU) adalah sebuah proses yang ditujukan untukmempermudah TKA untuk kembali ke majikan dan merupakan mekanisme perpanjangankontrak kerja antara TKA dengan majikan, yang sama sekali tanpa melalui AgencyTaiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia.  Program