Kasus Visa Turis dan TIPS Memilih PPTKIS yang aman



Kasus yang terjadi
Sebut saja namanya Adi dan Budi. Dua pria asal Pati Jawa Tengah ini harus merasakan pahitnya bekerja di Taiwan. Betapa tidak keinginan meraup rezeki di bumi formosa ini harus dibatalkannya dikarenakan ketidakberesan PT MUTIARA BERLIAN SEJAHTERA selaku Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)  yang akan mengirimkan mereka ke Taiwan. PPTKIS yang berada di Jakarta ini ternyata memberikan mereka visa turis dan majikan yang belum ada seperti dijanjikan oleh PPTKIS ini ketika akan memberangkatkan Adi dan Budi ke Taiwan. Walaupun sudah di Taiwan  sejak 13 Desember lalu, dua pria asal pati ini tidak bisa bekerja karena tidak adanya majikan dan visa yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah Taiwan yakni visa kerja. kini Adi dan Budi harus pulang ke Indonesia dan melupakan mimpinya untuk mengais rezeki NT di bumi formosa.


supaya hal diatas tidak terjadi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan PPTKIS supaya kejadian diatas tidak terjadi pada kita, berikut TIPSnya:
Syarat PPTKIS
  1.  LEGALITAS PERUSAHAAN.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, silahkan di cek terlebih dulu apakah perusahaan yang akan memberangkatkan ke Taiwan adalah perusahaan yang resmi atau bukan. Perusahaan yang resmi berbentuk badan hukum yang dinamakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dahulu dinamakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Surat Izin Usaha PPTKIS diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Daftar PPTKIS resmi dapat di cek atau diketahui di situs resmi BNP2TKI.
  1. Adanya Job order dari negara pemberi kerja dan persyaratan yang dibutukan sebagai pekerja dinegara tersebut tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Misal : job penjaga orang tua di Taiwan
-          Ada majikan
-          Ada detail pekerjaan dan identitas majikan sesuai yang tertuang di kontrak kerja
Beberapa persyaratan umum untuk bekerja di sektor tersebut:
- Usia antara 20 - 35 tahun
- Berbadan sehat, tidak cacat
- Pendidikan minimal SMA
- Visa Kerja bukan visa TURIS     
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Kartu kuning dari Depnaker
- Surat persetujuan orang tua/suami/isteri
- Dokumen-dokumen lain yang harus diisi dari PJTKI yang akan memberangkatkan.
  1. Pastikan PPTKIS tersebut statusnya tidak dicabut oleh Depnaker seperti gambar dibawah ini.
Sumber : Depnaker

Untuk  bisa mengetahui status PPTKIS yang akan merekrut kita benar atau tidak ada baiknya anda cek dulu ke Depnaker. Berikut kontak pengaduan di Depnaker:
nomor telepon 021-5228440, atau melalui email dengan alamat pengaduan_tki@yahoo.com.

Comments

Popular posts from this blog

Usaha Kerang dan analisis usahanya

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

GANTI MAJIKAN menurut kontrak kerja + Tips cara mengatasinya