Kasus Visa Turis dan TIPS Memilih PPTKIS yang aman
Kasus yang terjadi
Sebut saja namanya Adi dan Budi.
Dua pria asal Pati Jawa Tengah ini harus merasakan pahitnya bekerja di Taiwan.
Betapa tidak keinginan meraup rezeki di bumi formosa ini harus dibatalkannya
dikarenakan ketidakberesan PT MUTIARA BERLIAN SEJAHTERA selaku Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akan mengirimkan mereka ke Taiwan. PPTKIS
yang berada di Jakarta ini ternyata memberikan mereka visa turis dan majikan
yang belum ada seperti dijanjikan oleh PPTKIS ini ketika akan memberangkatkan
Adi dan Budi ke Taiwan. Walaupun sudah di Taiwan sejak 13 Desember lalu, dua pria asal pati ini
tidak bisa bekerja karena tidak adanya majikan dan visa yang digunakan tidak
sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah Taiwan yakni visa kerja. kini Adi dan Budi harus pulang ke Indonesia dan melupakan mimpinya untuk mengais rezeki NT di bumi formosa.
supaya hal diatas tidak terjadi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan PPTKIS supaya kejadian diatas tidak terjadi pada kita, berikut TIPSnya:
Syarat PPTKIS
- LEGALITAS PERUSAHAAN.
Sebelum
memutuskan untuk mendaftar, silahkan di cek terlebih dulu apakah perusahaan
yang akan memberangkatkan ke Taiwan adalah perusahaan yang resmi atau bukan.
Perusahaan yang resmi berbentuk badan hukum yang dinamakan Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dahulu dinamakan PJTKI (Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia). Surat Izin Usaha PPTKIS diterbitkan oleh Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Daftar PPTKIS resmi dapat di cek atau diketahui
di situs resmi BNP2TKI.
- Adanya
Job order dari negara pemberi kerja dan persyaratan yang dibutukan sebagai
pekerja dinegara tersebut tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
pemerintah Indonesia.
Misal : job penjaga orang tua di
Taiwan
-
Ada majikan
-
Ada detail pekerjaan dan identitas majikan sesuai
yang tertuang di kontrak kerja
Beberapa persyaratan umum untuk
bekerja di sektor tersebut:
- Usia antara
20 - 35 tahun
- Berbadan
sehat, tidak cacat
- Pendidikan
minimal SMA
- Visa Kerja
bukan visa TURIS
Beberapa dokumen yang harus
dipersiapkan :
- Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran-
Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Kartu kuning
dari Depnaker
- Surat
persetujuan orang tua/suami/isteri
-
Dokumen-dokumen lain yang harus diisi dari PJTKI yang akan memberangkatkan.
- Pastikan
PPTKIS tersebut statusnya tidak dicabut oleh Depnaker seperti gambar
dibawah ini.
Sumber : Depnaker
Untuk bisa mengetahui status PPTKIS yang akan merekrut kita benar atau tidak ada baiknya anda cek dulu ke Depnaker. Berikut kontak
pengaduan di Depnaker:
nomor telepon
021-5228440, atau melalui email dengan alamat pengaduan_tki@yahoo.com.
Comments
Post a Comment