Pembelajaran dari KasusMary Jane
Menjelang hari buruh tanggal 1 Mei nanti, para Buruh
mendapatkan khabar yang menggembirakan. Mary Jane Veloso ditunda dieksekusi
mati pada hari selasa tanggal 28 April lalu. Buruh Migran asal Filipina ini
ditunda eksekusi matinya karena ada bukti baru dimana tersangka perekrut ibu
dua anak ini, Maria Kristina Sergio telah
menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Dimana bukti baru tersebut mengarah
kepada korban perdagangan manusia bukan pengedar barang haram tersebut.
Mary Jane merupakan perempuan asal Filipina yang miskin dan
berniat menjadi buruh migran di Malaysia diduga menjadi menjadi korban
perdagangan manusia, Dia ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 dengan kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di tasnya.di pengadilan dia berdalih tidak tahu isi tasnya karena hanya diamanahkan oleh perekrutnya untuk diberikan ke teman perekrut tersebut di Indonesia.
Vonis mati tersebut akhirnya ditunda Karena sejak 21 April lalu perekrut Mary Jane sebagai buruh migran bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina menjelang eksekusi mati terhadap Mary Jane. Maria menyerahkan diri kepada Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO) pada pukul 10.30 waktu Filipina dan langsung diperiksa Chief Inspector Julius Manucdoc dan hari ini
departemen of justice Filipina langsung menelepon ke kuasa hukum, Edry Olalia
bahwa pengakuan Kristina sebagai pelaku trafficking sudah dikeluarkan dan juga
hari ini Kristina dan pasangannya, Julius sudah menyerahkan diri ke
polisi," bebernya
Pembelajaran yang dapat diambil pada kasus diatas adalah:
1. pahami dan teliti kontrak kerja dengan benar hak dan kewajiban yang anda akan lakukan ditempat kerja nanti. adapun definisi kontrak kerja yang saya cuplik dalam buku INSPIRASI BMI TAIWAN ADALAH:
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak. Dalam kontrak kerja ini harus terdapat nama dan identitas majikan dan pekerja (alamat dan lain-lain) serta dalam 2 bahasa yakni bahasa majikan dan pekerja agar bisa dimengerti kedua belah pihak.
2. periksa dan teliti barang yang akan dititipkan ke anda termasuk dari orang yang anda percaya atau keluarga. pastikan bahwa tidak berisi barang yang melanggar hukum seperti narkoba dan sejenisnya. karena apabila kedpatan ada barang narkoba anda bisa terkena kasus hukum seperti Mary Jane.
1. pahami dan teliti kontrak kerja dengan benar hak dan kewajiban yang anda akan lakukan ditempat kerja nanti. adapun definisi kontrak kerja yang saya cuplik dalam buku INSPIRASI BMI TAIWAN ADALAH:
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak. Dalam kontrak kerja ini harus terdapat nama dan identitas majikan dan pekerja (alamat dan lain-lain) serta dalam 2 bahasa yakni bahasa majikan dan pekerja agar bisa dimengerti kedua belah pihak.
2. periksa dan teliti barang yang akan dititipkan ke anda termasuk dari orang yang anda percaya atau keluarga. pastikan bahwa tidak berisi barang yang melanggar hukum seperti narkoba dan sejenisnya. karena apabila kedpatan ada barang narkoba anda bisa terkena kasus hukum seperti Mary Jane.
Comments
Post a Comment