Kasus perceraian dan bagaimana pengurusannya
Assalamualaikum wr wb berikut pembelajaran dari kasus teman kita yang dimanfaatkan oleh pengacara bodong dalam pengurusan kasus perceraian. semoga bisa menjadikan pembelajaran bagi kita semua. "W i dyowati atau yang biasa dipanggil Wiwik. Betapa tidak ketika menerima nasib harus bercerai dengan suaminya, TKI yang sudah bekerja lebih dari 17 tahun di Singapura ini juga harus membayar mahal jasa pengacara yang ternyata pengacara “bodong” alias tanpa memiliki sertifikat atau izin praktek hanya berbekal ijazah lulusan sarjana hukum disebuah perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah. Dengan perasaaan terpaksa Wiwik harus merelakan uangnya sebesar Rp 7 juta yang diperoleh dengan susah payah bekerja di Singapura hanya untuk membayar jasa sang pengacara bodong. Kejadian ini berawal sekitar awal tahun 2015 lalu ketika Wiwik meminta cuti dari majikannya selama beberapa hari untuk mengurus perceraiannya di Kantor pengadilan Agama di Wonosobo. Disana wanita yang bekerja di sektor informal