Kasus perceraian dan bagaimana pengurusannya
Assalamualaikum wr wb
berikut pembelajaran dari kasus teman kita yang dimanfaatkan oleh pengacara bodong dalam pengurusan kasus perceraian. semoga bisa menjadikan pembelajaran bagi kita semua.
berikut pembelajaran dari kasus teman kita yang dimanfaatkan oleh pengacara bodong dalam pengurusan kasus perceraian. semoga bisa menjadikan pembelajaran bagi kita semua.
"Widyowati atau yang biasa
dipanggil Wiwik. Betapa tidak ketika menerima nasib harus bercerai dengan
suaminya, TKI yang sudah bekerja lebih dari 17 tahun di Singapura ini juga
harus membayar mahal jasa pengacara yang ternyata pengacara “bodong” alias
tanpa memiliki sertifikat atau izin praktek hanya berbekal ijazah lulusan
sarjana hukum disebuah perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah. Dengan perasaaan
terpaksa Wiwik harus merelakan uangnya sebesar Rp 7 juta yang diperoleh dengan
susah payah bekerja di Singapura hanya untuk membayar jasa sang pengacara
bodong.Kejadian ini
berawal sekitar awal tahun 2015 lalu ketika Wiwik meminta cuti dari majikannya
selama beberapa hari untuk mengurus perceraiannya di Kantor pengadilan Agama di
Wonosobo. Disana wanita yang bekerja di sektor informal ini bertemu dengan
Wahid, sang pengacara bodong. Melihat kebingungan Wiwik, merupakan kesempatan
emas bagi sang pengacara bodong untuk menawarkan jasanya. Entah karena merasa
kebingungan apabila mengurus sendiri dan ditambah terbuai dengan perkataan sang
pengacara bodong ini, akhirnya Wiwik menuruti aja permintaan Wahid. “Mau
bagaimana lagi mas, saya bingung dan frustasi karena sudah harus berangkat lagi
ke singapura..yang penting urusan saya cepat selesai sehingga saya bisa
langsung kembali bekerja lagi”ujar Wiwik.
Pengurusan perceraian ini sangat mudah dan tidak memerlukan jasa pengacara apabila anda paham dengan prosedur yang ada di pengadilan agama di kota masing2. berikut langkah yang bisa anda ambil:
1. Tanyakan prosedur perceraian dan dokumen yang dibutuhkan kepada staf pengadilan di kantor agama. biasanya di masing-masing kota ada sedikit perbedaan.
2. Pelajari dengan cermat dan apabila bingung jangan malu untuk bertaya kepada petugas.
3. Apabila anda tidak bisa setiap saat pulang ke Indonesia untuk mengikuti sidang maka bisa dikuasakan ke saudara atau orang tua dengan membuat surat kuasa istimewa yang ditandatangani anda di sebuah materai 6000 dengan orang yang anda beri kuasa untuk mengurus perceraian anda. kemudian surat ini dilegalisir perwakilan Indonesia dimana anda bekerja.
jadi lebih hemat dan anda bisa bekerja seperti biasa...semoga bermanfaat...
Comments
Post a Comment