Tanya jawab kaitan libur mingguan dengan cuti tahunan



Assalamualaikum wr wb
Berikut ada teman kita dr sektor formal yg punya permasalahan tdk diberi uang cuti krn sdh diberi libur setiap minggunya..apa bener seperti ini?
Mari kita belajar dari permasalahan teman kita, agar bisa paham peraturan dan bisa memperjuangkan hak kita.
Berikut jawabannya.
Cuti dengan libur setiap minggu adalah hak dari pekerjs, utk setiap minggunya sektor formal dlm seminggu medptkan 2 hr libur sedangkan sektor informal mendptkan 1 hari libur.JADI KALAU KITA SERING LIBUR SETIAP MINGGUNYA TIDAK ADA KAITAN DENGAN CUTI, KITA TETAP MENDAPATKAN CUTI.
Berikut tentang cuti tahunan yg saya ambil dlm buku saya INSPIRASI BMI TAIWAN:

Cuti Tahunan + pasal dikontrak kerja

Semua BMI (baik di sektor formal maupun informal) BERHAK mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
  7 hari libur setelah menyelesaikan masa kontrak kerja 1 tahun pertama dan akan memasuki masa kontrak kerja tahun ke-2, tetapi bila pekerja tidak mengambil 7 hari liburan ini dan tetap bekerja pada majikannya, maka 7 hari itu HARUS di-uang-kan sesuai besarnya upah sehari
 7 hari libur lagi setelah menyelesaikan masa kontrak kerja tahun ke-2 dan akan melanjutkan kontrak ke tahun ke-3, tetapi bila liburan ini tidak diambil maka harus di-uang-kan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya
Apabila kontrak akan habis (tahun ke 3) maka pekerja tersebut mendapatkan 14 hari cuti dimana kalau tidak dipake bisa diuangkan dengan besaran 14 hari x besarnya gaji perhari.
Pasal dikontrak kerja tentang cuti pertahun tanpa memotong gaji
Pasal 4
Cuti dan ijin kerja

4.1   乙方於服務一年以上三年未滿者,每年由甲方給予特別休假七日,或經過乙方同意折發工資 (       X 7日並且直接交給乙方)。
Setelah PIHAK KEDUA bekerja genap 1 (satu) tahun dibawah 3 tahun, setiap tahun PIHAK PERTAMA (Majikan) wajib memberikan PIHAK KEDUA 7 (tujuh) hari cuti tanpa memotong gaji atau atas persetujuan PIHAK KEDUA (Pekerja) dapat digantikan dengan uang (yang besarnya         X 7 hari dan diberikan angsung kepada PIHAK KEDUA).

Apabila mau memanfaatkan cuti maka harus mengurus yang namanya  Re-Entry Permit/重入國許可 dengan syarat2 sebagai berikut:
1.Paspor asli /fotocopy (untuk yang baru ganti paspor,harap paspor lama dibawa)
2.ARC asli /fotocopy
3. Surat bukti tempat tinggal/kerja di Taiwan dari majikan /在職證明書
4.Biaya /GRATIS
5.Langsung jadi.Masa berlaku Re-Entry Permit 1 bulan.Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus ada surat rekomendasi dari majikan sewaktu mengurus Re-Entry Permit.
6.Tempat di kantor Imigrasi setempat

Comments

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...




    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan