Berikut Link beberapa kondisi BMI di Taiwan...smg ada kebijakan yg membuat kedpnnya lebih baik utk nasib para BMI ini...
http://www.youtube.com/watch?v=lGvBtFkeUlM
ASURANSI (Insurance) Jenis asuransi yang harus dimiliki olehTenaga Kerja Asing ketika bekerja di Taiwan yakni: 1. Asuransi Kesehatan (ASKES)/CHIEN PAO KA ( 健保卡) : berlaku bagi semua TKA pemegang ARC (KTP) baik yang bekerja pada sektor formal maupun sektor informal 看護工 (PRT dan perawat orang sakit di rumah pribadi alias caregiver). asuransi ini wajib diurus oleh majikan TKA ketika pekerja tersebut resmi bekerja di majikan tersebut. 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK): hanya bagi para TKA di sektor formal (pabrik, bangunan, perawat di panti jompo dan nelayan). Asuransi Kesehatan (ASKES : Health Insurance/CHIEN PAO KA 健保卡 ), beberapa hal yang perlu diperhatikan: Permohonan pengembalian biaya pengobatan dibayar sendiri TERLEBIH DAHULU SAAT BEROBAT Di Rumah Sakit atau di klinik yang berlogo ASKES. Apabila kita sakit dan kebetulan tidak membawa askes,maka kita bisa melakukan...
PROSES DIRECT HIRING直接聘僱聯合服務中心 Direct Hiring (bahasa mandarin 直接聘僱聯合服務中心 bacanya:che jiek bing ku lien he fu u chong sin atau biasa disebut CHE JIEK BING KU) adalah sebuah proses yang ditujukan untuk mempermudah TKA untuk kembali ke majikan dan merupakan mekanisme perpanjangan kontrak kerja antar a TKA dengan majikan, yang sama sekali tanpa melalui Agency Taiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia. Program ini timbul akibat adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan pada Joint Working Group atau JWG pada tahun 2008 lalu. Direct Hiring ini merupakan program yang ditujukan khususnya pekerja sektor informal yang biasa bekerja menjaga orang tua yang biasa disebut Ama dan Akong dan diharapkan dengan program ini TKA yang sudah menyelesaikan kontraknya bisa kembali kerja pada majikan yang sama dan tanpa mengalami potongan seperti awal dia bekerja. Alamat DHSC Taipei: 11F NO.39 SEC.1 ZHONG HUA RD.,CHONG CHEN DIST.,TAIPEI CITY / 台北市中正區中華路一段39號11樓 TELP:02-6613-0811 Untuk perincian...
Dalam bekerja di Taiwan, ada kalanya kita kurang beruntung dikarenakan majikan tempat kita bekerja tidak sesuai dengan harapan kita, majikan tidak cocok dengan kita atau majikan tiba-tiba bangkrut. Permasalahan ini membuat beban kita untuk bekerja semakin berat apabila diteruskan. Untuk permasalahan seperti ini pemerintah Taiwan memberikan kesempatan untuk pindah Majikan asal memenuhi berapa kriteria yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Taiwan. Beriku beberapa kriteria yang diperbolehkan pekerja untuk bisa pindah majikan yakni : 1. Majikan atau pasien yang dijaga meninggal dunia 2. Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar. 3. Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja . Yang harus diingat selama ganti majikan tidak ditarik biaya alias gratis baik menunggu di tempat agency (tidur atau makan selama dipenampungan agency) ataupun untuk jasa agenc...
Comments
Post a Comment