Studi kasus dan wawancara bersama Lin San Qui dan Sri Setiawati


Mungkin Pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga mungkin layak ditujukan kepada para pekerja informal yang menjaga orangtua atau yang biasa dipanggil Amak atau Akong. Bagaimana tidak sudah gaji dibawah rekan-rekannya yang bekerja di sektor formal, mereka harus mengalami eksploitasi beban pekerjaan yang berlebihan. Jam kerja yang lebih dari 12 jam, jam istirahat yang kurang dari 8 jam dan jenis pekerjaan yang lebih dari satu. Hal ini membuat banyak pekerja informal yang harus dirawat di rumah sakit karena terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya.
 Salah satunya adalah Ninik Sumiyati. Wanita asal Surabaya ini harus merasakan pahitnya kehidupan kerja dinegeri orang dengan menderita penyakit tumor. Kejadian ini berawal pada tiga tahun yang lalu dimana Ninik mengalami datang bulan. Tidak seperti biasanya dia harus mengalami sakit yang luar biasa dan tidak bisa buang angin. Tetapi keanehan ini hanya dianggap angin lalu oleh wanita berumur 39 tahun ini. Dia tetap bekerja seperti biasanya. Hingga pertengahan bulan maret dia merasakan sakit yang luar biasa dan dibawa ke Rumah Sakit Cathay General Hospital, Taipei.
Di Rumah sakit tersebut, wanita yang memiliki satu ini sangat kaget. Diagnosa dokter menyatakan dia terkena penyakit tumor . didalam tumbuhnya telah tumbuh tumor sebesar 2 cm didalam kandungan dan 5 cm diluar kandungan. Dokter menyatakan harus segera dioperasi agar tidak menjalar kemana-mana. Selang 1 hari setelah pemeriksaan, dia menjalani operasi dan rawat inap selama empat hari pasca operasi. Ternyata penderitaan tidak sampai disitu, pasca operasi dia harus terkejut dengan biaya pengeluaran yang harus dibayar oleh dirinya lebih dari 26ribu.
Hal yang sama juga dialami oleh Sulasgiyem. Wanita berumur 32 tahun ini harus merasakan sakitnya terkena penyakit kanker. Selain harus merasakan sakitnya penyakit kanker ini, Sulasgiyem juga harus merasakan kepedihan karena harus membayar sendiri biaya operasi dan rawat inap . Di Rumah sakit tersebut, Sulasgiyem sangat kaget. Dokter menyatakan harus segera dioperasi agar tidak menjalar kemana-mana. Selang 1 hari setelah pemeriksaan awal dia menjalani operasi dan rawat inap selama lebih dari 3 minggu.  Ternyata penderitaan tidak sampai disitu, Sulasgiyem harus rela diberi majikannya uang sebesar 2 ribu untuk hidupnya selama lebih 3 minggu di rumah sakit ini
Hal ini dikarenakan baik majikan ataupun agency tidak mau menanggung pengobatan ini. Berkaitan dengan adanya peristiwa diatas pada hari Selasa 7 Mei lalu, Hakun Marta (IS) mencoba mewawancarai Lin San Que Direktur Bureau of Employment and Vocational Training Council of Labour Affair (BEVT) yang merupakan bagian yang mengurusi ketenagakerjaan di CLA di kantornya lantai 3 Datong dist, Taipei. IS mencoba menanyakan tentang permasalahan diatas. Orang nomer 1 di BEVT ini menjawab ada 2 kriteria dari penyakit yang salah satunya merupakan tanggung jawab dari majikan. Apabila penyakit timbul selama BMI berada di jam kerja atau karena resiko pekerjaannya itu mertupakan tanggung jawab majikan atau laobannya, sedangkan penyakit yang timbul diluar kerja dan karena kesalahan personal BMI itu murni tanggung jawab BMI yang bersangkutan. Permasalahan BMI yang sakit kanker dan tumor yang dialami oleh Sulasgiyem dan Ninik diatas, mutlak perlu adanya pemerikasaan medis. Apabila penyakit tersebut timbul karena resiko pekerjaannya, maka itu mutlak majikan atau agency yang harus menanggungnya. Apabila dirawat di rumah sakit selama sebulan masih mendapatkan gaji 50% dari Gaji yang biasa diterima setiap bulannya.

Selain itu kami juga mewancarai Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei Sri Setiawati (SS) di kantornya lantai 6 Twin Head Building di bilangan Neihu District, Rui Guang Rd 550 tanggal 9 Mei lalu. Lulusan Master Adelaide Australia sependapat dengan direktur BEVT. Sri mengatakan mestinya itu tanggung jawab majikan seperti yang tertera didalam kontrak kerja dan agent yang menerima uang servis dari TKI setiap bulannya. Apabila majikan dan agency tidak kuat dengan biaya pengobatan TKI yang bersangkutan, maka bisa melaporkan ke pemerintah Taiwan atau Indonesia. Diharapkan dengan adanya informasi ini para BMI semakin mengetahui haknya, sehingga kedepannya apabila tertimpa musibah yang disebabkan kecelakaan kerja maka sudah sepantasnya majikan yang menanggung bukan BMI yang bersangkutan (HM).

Comments

Popular posts from this blog

Usaha Kerang dan analisis usahanya

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

GANTI MAJIKAN menurut kontrak kerja + Tips cara mengatasinya