Isu Moratorium-penghapusan PRT menjadi BMI yg skillfull



Pernyataan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),  Nusron Wahid, pada hari Selasa (23/12) Seperti yang dilansir dari China post  yang membenarkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa hari lalu mengenai Indonesia yang tidak lagi mengirimkan tenaga kerja wanita ke luar negeri dalam waktu lima tahun. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak buruh migran Indonesia (BMI), terutama yang bekerja di “sektor informal. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk memberikan hak yang sama antara BMI yang bekerja di bidang formal dengan BMI informal. Wahid juga mengungkapkan bahwa Indonesia pun sedang mempersiapkan untuk menghentikan ekspor pembantu rumah tangga di luar negeri pada tahun 2017."Jika moratoriumnya dilakukan untuk TKI formal, maka akan berdampak kepada devisa Indonesia, Saya yakin pekerjaan kita saat ini tidak hanya menginginkan devisa yang besar, tetapi kita juga harus berpikir bagaimana cara untuk meningkatkan laverage dan peningkatan kemampuan untuk menjadi skillful. Minimum skill untuk kedepannya adalah mereka yang dapat bekerja di sektor publik, tidak hanya di sektor domestik, seperti bekerja di pabrik dan restoran dan tempat umum lainnya, tapi tidak menutup kemungkinan untuk pekerjaan domestik di bidang tata boga dan tata busana."
 Sebagai gantinya adalah pekerja yang mempunyai kualifikasi setara dengan pekerja sektor formal seperti perawat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kompetensi pada saat perekrutan calon BMI ketika di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Untuk memenuhi kompetensi seperti yang diutarakan oleh Kepala BNP2Tki, banyak daerah melakukan pembenahan seperti yang ada di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang. Kepala BP3TKI Semarang,  AB Rahman, mengatakan adanya instruksi dari pusat untuk melakukan pembenahan prosedur pelayanan perekrutan BMI. Sesuai dengan kebijakan nasional tahun 2014 akan ada 4 sampai 5 jabatan untuk sektor informal yakni 
1.penjaga orang tua (careworker), 
2.penjaga bayi (babysitter), 
3.juru masak (Cooker) dan Pembersih rumah tangga. 
Tidak boleh nanti satu pekerja mengerjakan lebih dari satu tugas.jadi kita buat calon BMI tersebut mempunyai keahlian dalam  1 jabatan diatas ujar Rahman. Orang nomer satu di BP3TKI ini juga akan mengawasi secara ketat Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di PPTKIS untuk mengarah kepada satu keahlian diatas. Pengawasan ini berupa akreditasi yang dilakukan oleh Depnaker kepada PPTKIS dengan melihat peralatan yang dimiliki dan kurikulum yang dipakai untuk melatih calon BMI

Comments

Popular posts from this blog

Usaha Kerang dan analisis usahanya

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

GANTI MAJIKAN menurut kontrak kerja + Tips cara mengatasinya