Hak Pekerja untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja


Selama ini kita hanya mengetahui pemutusan Hubungan kerja hanya berasal dari majikan, padahal pekerja punya hak juga melakukan pemutusan hubungan kerja apabila majikan melakukan hal2 yang tertera dibawah ini seperti yang diatur dalam kontrak kerja pasal 6 ayat 6

KONTRAK KERJA

6.6    甲方在契約期間內,如有下列情形之一者,乙方得終止其契約
Apabila PIHAK PERTAMA (Majikan) melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA (Pekerja) berhak memutuskan Perjanjian Kerja
(1).  於契約期間內,甲方對乙方施以暴力行為或以其他方式侮辱乙方。
Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA memperlakukan kekerasan atau sejenisnya yang bersifat memalukan PIHAK KEDUA.
(2).  甲方不依照雙方已簽立薪資表支付或依時支付或支付不足乙方應得知薪資。
PIHAK PERTAMA tidak membayar gaji atau tidak membayar penuh gaji PIHAK KEDUA.
(3).  因甲方之要求,從事許可以外之工作。
Bekerja di luar perjanjian karena permintaan PIHAK PERTAMA.
(4).甲方於訂立勞動契約時為虛偽之意思表示,使勞工誤信而有受損害之虞者。
PIHAK PERTAMA tidak jujur mengungkapkan isi dari Perjanjian Kerja ini, sehingga PIHAK KEDUA percaya yang menyebabkan hak PIHAK KEDUA dirugikan.
(5).契約所訂之工作,對於勞工健康有危害之虞,經通知甲方改善而無效果者。
Pekerjaan yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini dapat membahayakan kesehatan PIHAK KEDUA. Setelah diminta untuk memperbaiki kondisi kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA masih tidak mengambil langkah perbaikan.
(6).甲方或甲方代理人患有惡性傳染病,有傳染之虞者。
PIHAK PERTAMA atau wali PIHAK PERTAMA menderita penyakit menular yang dapat menular ke PIHAK KEDUA.
(7).甲方違反勞動契約或勞工法令,致有損害勞工權益之虞者。
PIHAK PERTAMA melanggar Perjanjian kerja atau peraturan lain yang merugikan PIHAK KEDUA.
6.7     契約期間內,若甲方因其他原因喪失聘僱資格或符合本契約第6.6條之說明,甲方應依規定辦理轉出手續以保障乙方繼續工作權。若乙方不願意轉出新雇主工作或已辦轉出但沒有新雇主繼續聘雇,甲乙雙方得進行提前解約,甲方應支付乙方至契約提前解約時所應付之所有新資餘額並遣返乙方回國。
Selama Perjanjian Kerja, apabila karena alasan tertentu yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA kehilangan ijin untuk mempekerjakan TKI atau memenuhi hal-hal yang telah disebutkan pada Perjanjian Kerja ini pasal 6.6, untuk memberikan perlindungan hak kerja PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA harus melepaskan quota pekerja. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetujui untuk pindah majikan atau setelah dilakukan proses pindah majikan namun tidak mendapatkan majikan yang baru, maka kedua belah pihak setuju untuk memutuskan Perjanjian Kerja ini dan seluruh gaji sebelum pemutusan Perjanjian Kerja harus diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

Apabila majikan tidak mau maka langkah yang harus ditempuh adalah:
1. melapor ke 1955 dengan berkata pengaduan, mhn dicatat nama penerima dan jam berapa melapornya--> lakukan selama 3x
2. sambil menunggu pihak konseling datang siapkan bukti2 pelanggaran yang dilakukan majikan.
bukti yang paling kuat diakui oleh hukum taiwan adalah foto dan rekaman suara.
misal kalau ada salah job: menjaga orang tua ternyata dipekerjakan sebagai pemerah sapi maka bisa anda melakukan foto pada saat bekerja atau merekam suara majikan pada saat menyuruh anda bekerja.
3. kalau tdk ada tanggapan dari 1955 langkah terakhir anda adalah menghubungi KDEI untuk meminta bantuan dengan menjelaskan kronologis dan menyerahkan bukti2 yang anda punya.






Comments

  1. Terima kasih infonya pak,
    Saya mau tanya, kalau memutuskan kontrak di tengah jalan kalau sudah dibawa ke depnaker, berapa lama kita masih boleh tinggal di taiwan ?
    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan