Cara Menghitung Pajak

Assalamu'alaikum wr wb
Berkaitan dengan banyaknya permasalahan terkait dengan pajak...
saya mencoba menjawab permasalahan bagaimana cara menghitung pajak:
- pajak dihitung tiap tahun.
- besaran pajak bervariasi tergantung:
1. tanggal kedatangan dan kepulangan dari tenaga kerja tersebut. apabila lebih dari 183 hari tinggal per tahun maka tidak kena pajak (dpt fasilitas bebas pajak). kalau kurang dari setahun kena pajak.
2. Pekerja informal kena pajak besarannya 6%, sedangkan formal ada dua jenias pajak 6% atai 18%. kena pajak 18% apabila pendapatan perbulan lebih dari 1.5 x gaji pokok (19.047) atau sama dengan 28570.5NT.
contoh misal pekerja informal datang pada bulan januari 2011 dan pulang bulan januari 2014 maka besaran pajak yg harus dibayar:
-tahun 2011, 2012,2013 tidak kena pajak krn tinggal lebih dr 183 hari selama setahun.
- thn 2014 kena pajak besarnya 6%x 1 x 15840 = 950.4NT
jadi besaran pajak yg harus dibayar dari thn 2011 sampai 2014 adalah 950.4NT
Biasanya agency atau majikan mengambil lebih besaran uangnya utk jaga2, maka rekan2 bisa tanyakan kelebihan pajak tiap tahunnya ke:
nmr telfn kantor pajak pemerintah taiwan
kantor pusat taipei 02-23113711
kantor daerah taoyuan 03-3396511
kantor daerah tengah 04-23051111
kantor daerah kaohsiung 07-7256600

smg bs membantu, semakin kita paham org yg akan mendholimi kitasemakin berkurang....ayo kita menjadi BMI yg mengerti...tetap semangat.....

Comments

  1. Apa Cs.nya bisa berbahasa Indonesia?

    ReplyDelete
  2. saya datang bulan 6 tahun 2013.tapi yang tahun 2016 kok masih kena pajak 18 %?

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Menurutku mas agus, jan 31, feb 29,mar 31, april 30, mei 31 jadi kamu belum sampek 183 hari.

      Delete
    2. Menurutku mas agus, jan 31, feb 29,mar 31, april 30, mei 31 jadi kamu belum sampek 183 hari.

      Delete
  4. 6%x1x15840 maksut dr 15840 itu apa mas bro?

    ReplyDelete
  5. 6%x1x15840 maksut dr 15840 itu apa mas bro?

    ReplyDelete
  6. maaf saya mau tanya saya datang bulan 11 tanggal 12 tahun 2013 dan akan pulang bulan 11 tanggal 12 tahun 2016 jd aku kena pajak berapa ya mohon penjelasannya,,,terima kasih

    ReplyDelete
  7. Tolong ada yg bisa bantu,saya datang ke sini 4-9-2014 dan mau pulang 3-3-2017 apakah akan kena pajak ?dan berapa pajak yg harus dibayar, terimakasih 😊

    ReplyDelete
  8. Saya mau tanya ini..saya datang kerja di taiwan pada Oktober 2014 dan pulang september 2017...apakah saya masih menerima Pajak? makasih

    ReplyDelete
  9. Maaf, saya mau tanya ? saya datang bulan 6 tanggal 25 tahun 2014 dan pulang bulan 5 tanggal 7 tahun 2019 . apakah akan kena pajak ? dan berapa pajak yang harus di bayar, tolong penjelasannya, terima kasih 🙏

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Usaha Kerang dan analisis usahanya

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Asuransi di Taiwan