Perbaikan di sektor informal menjawab isu moratorium
Berkaitan dengan instruksi Presiden Jokowi yang akan mengurangi pengiriman Tenaga kerja yang tidak memiliki ketrampilan dalam hal ini sektor informal khususnya pembantu rumah tangga ke negara Asia Pasifik termasuk Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong maka pemerintah dalam hal ini Depnaker dan BNP2TKI melakukan beberapa hal sebagai berikut: - Sosialisasi kepada calon BMI dan PPTKIS terkait adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh BMI di Luar Negeri Untuk Pekerjaam Domestik, yang telah merinci kompetensi yang tadinya adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) menjadi 7 kompetensi, yaitu Pengurus Rumah Tangga (Housekeeper), Penjaga Bayi (Baby Sitter), Tukang Masak (Family Cook), Pengurus Lansia (Caretaker), Supir Keluarga (Family Driver), Tukang Kebun (Gardener), dan Penjaga Anak (Child Care Worker), untuk itu diperlukan adanya program-program khusus yang disesuaikan dengan 7 jabatan ini. Diharapkan jabatan ini