Asuransi menurut kontrak kerja + jenis pelanggaran dan tips penanganannya
ASURANSI
Selama bekerja di Taiwan, pekerja diwajibkan mengikuti
asuransi sesuai yang tertera pada kontrak kerja pasal 5 ayat 1 yang tertera dibawah ini.
Asuransi
|
5.1 於聘僱期間內,甲方應為乙方辦理加入健康保險,保險費之負擔則依全民健康保險法分攤之。
|
Selama penempatan di Taiwan, PIHAK PERTAMA
wajib membantu PIHAK KEDUA untuk mengurus asuransi kesehatan. Pembayaran
premi untuk asuransi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Asuransi
Kesehatan Taiwan.
|
Berikut jenis asuransi yang harus dimiliki oleh Tenaga
Kerja Asing ketika bekerja di Taiwan yakni:
1. Asuransi Kesehatan (ASKES)/CHIEN PAO KA (健保卡) :
berlaku bagi semua TKA pemegang ARC (KTP) baik yang bekerja pada sektor formal
maupun sektor informal看護工 (PRT dan
perawat orang sakit di rumah pribadi alias caregiver). asuransi ini wajib
diurus oleh majikan TKA ketika pekerja tersebut resmi bekerja di majikan
tersebut.
Biaya ASKES langsung
dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus
tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: TKA membayar 284 (20 samai
25%nya dari total) dan Majikan membayar sekitar 75 sampai 80% dari total dan sisanya ditanggung oleh Askes sesuai
dengan rincian dibawah ini.
Jumlah Gaji
Pokok Dibayar oleh
TKA
Dibayar oleh majikan
NT$
19.273 (Formal) NT$ 284
NT$ 802
NT$ 15,840 (informal) NT$
284
NT$ 802
2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK):
hanya bagi para TKA di sektor formal (pabrik, bangunan, perawat di panti jompo
dan nelayan).
Mulai tanggal 1 Juli 2014 gaji standart naik dari
19.047NT menjadi 19.273ANT maka premi Astek juga naik perbulannya menjadi 328NT (20%). Sementara
besarnya biaya astek yang dibebankan ke majikan menjadi 1.147NT (70%) perbulan.
Adapun sisanya yang 10% (kurang lebih 169NT) ditanggung oleh kantor
astek. Adapun perinciannya adalah :
Jumlah Gaji Pokok TKA
(20%) Majikan/Perusahaan
(70%) Astek (10%)
NT$
19.273
NT$ 328 NT$
1.147 NT$ 169
Jenis pelanggaran yang terjadi:
1.
Majikan tidak membayar premi asuransi pekerjanya.
2.
Majikan atau agency tidak melaporkan ke asuransi pekerjanya yang terkena
kecelakaan kerja.
Uang yang keluar dari asuransi dan diterima oleh
agency tidak diberikan ke pekerjanya atau diberikan hanya sebagiannya
Tips cara menghadapinya:
1.
Laporkan ke 1955 bilang pengaduan apabila majikan tidak membayarkan
kewajibannya membayar sebagian besar premi asuransi baik itu Askes maupun
Astek. Catat nama penerima dan jam berapa anda melapor, lakukan sampai 3x.
2.
Apabila tidak ada tanggapan laporkan ke Satgas KDEI atau KDEI.
Anda harus berani bertanya ke agency berapa jumlah
dana yang keluar dari asuransi kemuadian dicari kebenarannya di kantor Astek
Comments
Post a Comment