Perbaikan di sektor informal menjawab isu moratorium
Berkaitan dengan instruksi Presiden Jokowi yang akan mengurangi pengiriman Tenaga kerja yang tidak
memiliki ketrampilan dalam hal ini sektor informal khususnya pembantu rumah
tangga ke negara Asia Pasifik termasuk Malaysia, Singapura, Taiwan, dan
Hongkong maka pemerintah dalam hal ini Depnaker dan BNP2TKI melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Sosialisasi
kepada calon BMI dan PPTKIS terkait adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI
nomor 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh BMI di Luar Negeri
Untuk Pekerjaam Domestik, yang telah merinci kompetensi yang tadinya adalah
Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) menjadi 7 kompetensi, yaitu Pengurus Rumah
Tangga (Housekeeper), Penjaga Bayi (Baby Sitter), Tukang Masak (Family Cook),
Pengurus Lansia (Caretaker), Supir Keluarga (Family Driver), Tukang Kebun
(Gardener), dan Penjaga Anak (Child Care Worker), untuk itu diperlukan adanya
program-program khusus yang disesuaikan dengan 7 jabatan ini. Diharapkan
jabatan ini bisa membuat BMI profesional dimata majikan dan pekerjaan yang
dilakukannyapun lebih jelas, tidak seperti dahulu semua pekerjaan dilakukan
hingga banyak terjadi manipulasi pekerjaan yang dilakukan oleh majikan (double
job). Sosialisasi ini dengan melakukan penyuluhan ke
tempat-tempat calon BMI yang berada di wilayah kantong BMI. Selain pekerjaan lebih
profesional, diharapkan hak yang didapat seperti tenaga kerja sektor formal
sesuai kesepakan konferensi Persatuan Buruh International (ILO)
- Melakukan akreditasi terhadap Balai Latihan
Kerja (BLK) yang berada di PPTKIS dengan memberikan penilaian kepada BLK
tersebut terhadap kualitas dan kesiapan untuk menjadi lembaga-lembaga yang akan
melatih calon BMI. Penilaian ini didasarkan dengan melihat kesiapan peralatan
dan memastikan adanya standar-standar yang ditetapkan dalam proses pelatihan,
seperti standar untuk sarana prasana, instruktur yang diharapkan sudah memiliki
sertifikat kompetensi, silabus, ruang kelas, laboratorium, dan lain-lain. Untuk
daerah Semarang masih tahap pengkondisian oleh tim dari Depnaker pusat terhadap
PPTKIS yang berada diwilayah kerjanya. Diharapkan dari proses akreditasi ini
mendapatkan BLK di PPTKIS memiliki kemampuan untuk menghasilkan calon BMI yang
sesuai harapan peraturan Menaker.
- Melakukan
pembinaan terhadap PPTKI Syang belum memenuhi syarat. Pembinaan tersebut berupa
pemberian kesempatan BLK di PPTKIS untuk memenuhi standar-standar yang
dibutuhkan, yaitu terhadap sarana prasana, instruktur, dan program-program
pembelajaran yang harus dipersiapkan. Kemudian selanjutnya melakukan pembinaan
dalam kurun waktu tertentu (1-2 tahun) agar BLK tersebut sudah siap maka akan
diberikan kesempatan untuk melakukan pelatihan terhadap calon BMI. Sedangkan terhadap
BLK yang memiliki akreditasi baik atau memenuhi standar maka dapat melakukan
pelatihan langsung terhadap calon BMIsemoga dengan adanya pembenahan diatas sektor informal yang kerap terjadi pelanggaran seperti salah job dan doubel job semakin berkurang. semoga pemerintah benar2 berniat untuk melindungi para pahlawan devisa dengan cara yang maksimal...
Comments
Post a Comment