Perbaikan di sektor informal menjawab isu moratorium


Berkaitan dengan instruksi Presiden Jokowi yang akan mengurangi pengiriman Tenaga kerja yang tidak memiliki ketrampilan dalam hal ini sektor informal khususnya pembantu rumah tangga ke negara Asia Pasifik termasuk Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong maka pemerintah dalam hal ini Depnaker dan BNP2TKI melakukan beberapa hal sebagai berikut:

 - Sosialisasi kepada calon BMI dan PPTKIS terkait adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh BMI di Luar Negeri Untuk Pekerjaam Domestik, yang telah merinci kompetensi yang tadinya adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) menjadi 7 kompetensi, yaitu Pengurus Rumah Tangga (Housekeeper), Penjaga Bayi (Baby Sitter), Tukang Masak (Family Cook), Pengurus Lansia (Caretaker), Supir Keluarga (Family Driver), Tukang Kebun (Gardener), dan Penjaga Anak (Child Care Worker), untuk itu diperlukan adanya program-program khusus yang disesuaikan dengan 7 jabatan ini. Diharapkan jabatan ini bisa membuat BMI profesional dimata majikan dan pekerjaan yang dilakukannyapun lebih jelas, tidak seperti dahulu semua pekerjaan dilakukan hingga banyak terjadi manipulasi pekerjaan yang dilakukan oleh majikan (double job). Sosialisasi ini dengan melakukan penyuluhan ke tempat-tempat calon BMI yang berada di wilayah kantong BMI. Selain pekerjaan lebih profesional, diharapkan hak yang didapat seperti tenaga kerja sektor formal sesuai kesepakan konferensi Persatuan Buruh International (ILO)

 -  Melakukan akreditasi terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di PPTKIS dengan memberikan penilaian kepada BLK tersebut terhadap kualitas dan kesiapan untuk menjadi lembaga-lembaga yang akan melatih calon BMI. Penilaian ini didasarkan dengan melihat kesiapan peralatan dan memastikan adanya standar-standar yang ditetapkan dalam proses pelatihan, seperti standar untuk sarana prasana, instruktur yang diharapkan sudah memiliki sertifikat kompetensi, silabus, ruang kelas, laboratorium, dan lain-lain. Untuk daerah Semarang masih tahap pengkondisian oleh tim dari Depnaker pusat terhadap PPTKIS yang berada diwilayah kerjanya. Diharapkan dari proses akreditasi ini mendapatkan BLK di PPTKIS memiliki kemampuan untuk menghasilkan calon BMI yang sesuai harapan peraturan Menaker.
-  Melakukan pembinaan terhadap PPTKI Syang belum memenuhi syarat. Pembinaan      tersebut berupa pemberian kesempatan BLK di PPTKIS untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan, yaitu terhadap sarana prasana, instruktur, dan program-program pembelajaran yang harus dipersiapkan. Kemudian selanjutnya melakukan pembinaan dalam kurun waktu tertentu (1-2 tahun) agar BLK tersebut sudah siap maka akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelatihan terhadap calon BMI. Sedangkan terhadap BLK yang memiliki akreditasi baik atau memenuhi standar maka dapat melakukan pelatihan langsung terhadap calon BMI

semoga dengan adanya pembenahan diatas sektor informal yang kerap terjadi pelanggaran seperti salah job dan doubel job semakin berkurang. semoga pemerintah benar2 berniat untuk melindungi para pahlawan devisa dengan cara yang maksimal...

Comments

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan