CUTI TAHUNAN (Annual Leave)
Semua BMI (baik di sektor formal maupun informal) BERHAK
mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 7 hari libur setelah menyelesaikan masa kontrak kerja 1 tahun pertama dan akan memasuki masa kontrak kerja tahun ke-2, tetapi bila pekerja tidak mengambil 7 hari liburan ini dan tetap bekerja pada majikannya, maka 7 hari itu HARUS di-uang-kan sesuai besarnya upah sehari
- 7 hari libur lagi setelah menyelesaikan masa kontrak kerja tahun ke-2 dan akan melanjutkan kontrak ke tahun ke-3, tetapi bila liburan ini tidak diambil maka harus di-uang-kan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya
- Apabila tidak diambil maka bisa diuangkan dengan perhitungan perharinya sebagai berikut:
Untuk pekerja sektor Informal : NT 528
Catatan:
- Cuti tahunan ini bukan tergantung pada kebaikan majikan ataukah harus dirundingkan terlebih dahulu – Jadi, tidak perlu harus ada persetujuan lisan terlebih dahulu dari majikan/pabrik untuk membayarnya atau tidak
- Bila TKA hanya bekerja 1 tahun, maka tidak ada cuti tahunan
- Bila TKA bekerja lebih dari setahun tapi tidak lebih dari 2 tahun, maka mendapat jatah 7 hari cuti
- Bila TKA bekerja lebih dari 2 tahun dan tidak lebih dari 3 tahun, maka mendapat jatah cuti 14 hari
- Cuti tahunan ini HARUS diganti dengan uang bila pekerja tidak mengambilnya untuk berlibur
- Apabila majikan tidak membayar coba diskusikan dengan agency, kalau tdk ada respon coba telp ke 1955 bilang pengaduan. dicatat nama penerima dan jam berapa melapornya.kalau tdk ada respon silahkan ke satgas KDEI.
Kalau cien pao ka ilang gimana ya ???
ReplyDelete