Hal-Hal yang Membuat Majikan bisa memulangkan Sepihak
Assalamualaikum wr wb
berikut saya kopikan dari kontrak kerja informal pada pasal 6 ayat
1 terkait hal-hal apa aja yang dilakukan oleh pekerja (PIHAK II) sehingga majikan (PIHAK 1) berhak memulangkan sepihak:
berikut saya kopikan dari kontrak kerja informal pada pasal 6 ayat
6.1
乙方在契約期間內,如有下列情形之一者,並且提出證明,甲方得終止契約,乙方應無異議立即返國。
|
Selama masa penempatan, apabila terbukti terjadi hal-hal seperti di
bawah ini, PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja
|
(1). 勞工對於所擔任之工作確實不能勝任,並經合理之書面警告三次以上者。
Terbukti PIHAK KEDUA tidak mampu menjalankan
kewajibannya dan telah mendapatkan
(2). 受聘僱期間內,拒絕接受定期健康檢查或其身心狀況無法勝任所指派之工作或罹患法定傳染病或死亡者,或經發現為嗎啡或安非他命藥物非法使用者。
Selama penempatan, PIHAK
KEDUA menolak pemeriksaan kesehatan/medical
checkup periodik, kondisi mental dan fisik yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan kewajibannya atau menderita penyakit menular atau yang mematikan,
terbukti memakai obat-obat terlarang seperti Morphine atau Amphetamine.
(3). 違反中華民國法令,情節重大者。
Melanggar hukum yang berlaku di
(4). 自行從事許可以外之工作。
Tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
bekerja di luar isi kontrak ini (bekerja sambilan).
(5). 喪失工作能力者,但職業災害所引起者除外。
Kehilangan kemampuan untuk bekerja karena
sakit yang tidak bisa disembuhkan (sesuai dengan keterangan dari dokter) dan
tidak termasuk hal-hal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
(6). 無正常理由連續曠職三日或一個月內曠職達六日者。
Tidak bekerja tanpa
memberikan alasan selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 6 (enam) hari
dalam 1 (satu) bulan secara tidak berturut-turut.
|
Comments
Post a Comment