Definisi kontrak kerja dan tinjauan menurut UU
Definisi Kontrak kerja:
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahuluharus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak. Dalam kontrak kerja ini harus terdapat nama dan identitas majikan dan pekerja (alamat dan lain2) serta dalam 2 bahasa bahasa majikan dan pekerja agar bisa dimengerti kedua belah pihak.
Dari sisi undang-undang yang berlaku:
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Contoh Kontrak kerja:
|
勞動契約 監護工
PERJANJIAN KERJA ANTARA
MAJIKAN DENGAN
Perawat Orang Sakit (Care
Giver)
雇主名稱 (以下簡稱為 甲方) :王
|
||||||
Nama Majikan:
|
||||||
地址:臺北市
|
||||||
Alamat:
|
||||||
電話:
|
||||||
Nomor Telepon:(02)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK
PERTAMA
|
||||||
勞工姓名 (以下簡稱 乙方) :
|
||||||
Nama Pekerja:TINE
|
||||||
在印尼住址:
|
||||||
Alamat di Indonesia:JL.
JENDRAL SUDIRMAN NO.
|
||||||
護照號碼,簽發日期及地點:
|
||||||
Nomor paspor, :
tanggal dan tempat pengeluaran:
|
||||||
出生日期:
|
出生地點:_ J ___
|
性別:_____女 _____
|
||||
Tanggal Lahir:
|
Tempat Lahir:JAKARTA
|
Jenis Kelamin:WANITA
|
||||
婚姻狀況:
|
□已婚
|
■ 未婚
|
□ 離婚
|
|||
Status Perkawinan
|
□Menikah
|
□Belum menikah
|
□ Cerai
|
|||
十八歲以下未婚子女數目: ____________________
|
||||||
Jumlah anak dibawah umur 18 tahun dan belum
menikah:
|
||||||
受益人姓名:_ _____________________________
|
||||||
Nama ahli waris:
|
||||||
如遇意外時通知:
|
||||||
姓名:__________________________________________________________
|
||||||
Nama:
|
||||||
住址:__________________________________________________________
|
||||||
Alamat:
|
||||||
電話:
|
關係:
|
|||||
Telepon Hubungan qnak perempuan
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK
KEDUA
甲方僱用乙方於中華民國境內擔任 監護工 工作而簽訂本合約。雙方約定事項有關條件詳列於下:
PIHAK PERTAMA menempatkan PIHAK KEDUA di
Taiwan sebagai _PERAWAT ORANG
SAKIT_ dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian
Kerja mengenai hal-hal sebagai berikut :
|
Pasal 1 Jangka Waktu Perjanjian Kerja
3.2 Gaji harus diberikan seluruhnya langsung kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dan rinciannya (dalam bahasa Mandarin dan Indonesia) tidak boleh diberikan atau dititipkan kepada pihak ketiga.
3.3. PIHAK PERTAMA bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang layak untuk PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.
3.4. PIHAK PERTAMA harus menyediakan makanan yang layak sehari-hari minimal 3 (tiga) kali termasuk pada hari libur maupun selama sakit kepada PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.
3.5 Untuk menjaga kualitas kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan waktu istirahat yang cukup kepada PIHAK KEDUA.
3.6 PIHAK PERTAMA harus menghormati agama dan kepercayaan yang dianut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA wajib memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan ibadahnya.
Pasal 4 Cuti dan ijin kerja
5.2 Bila PIHAK PERTAMA tidak dapat membelikan Asuransi Tenaga Kerja maka PIHAK PERTAMA wajib menggantikan dengan Asuransi Jiwa lain yang pertanggungannya minimal NT$ 300,000.
5.3 Bila terjadi kecelakaan kerja dan majikan tidak membelikan Asuransi Tenaga Kerja atau Asuransi Jiwa maka PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab sebesar nilai pertanggungan yang harus dibayar oleh pihak asuransi.
Pasal 6 Pemutusan hubungan kerja dari Perjanjian Kerja
6.5 Apabila PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian Kerja
6.6 Apabila PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian Kerja
(1). Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA memperlakukanbkekerasan atau sejenisnya yang bersifat memalukan PIHAK KEDUA.
(2). PIHAK PERTAMA tidak membayar gaji atau tidak membayar penuh gaji PIHAK KEDUA.
(3). Bekerja di luar perjanjian karena permintaan PIHAK PERTAMA.
(4). PIHAK PERTAMA tidak jujur mengungkapkan isi dari Perjanjian Kerja ini, sehingga PIHAK KEDUA percaya yang menyebabkan hak PIHAK KEDUA dirugikan.
(5). Pekerjaan yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini dapat membahayakan kesehatan PIHAK KEDUA. Setelah diminta untuk memperbaiki kondisi kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA masih tidak mengambil langkah perbaikan.
(6). PIHAK PERTAMA atau wali PIHAK PERTAMA menderita penyakit menular yang dapat menular ke PIHAK KEDUA.
(7). PIHAK PERTAMA melanggar Perjanjian kerja atau peraturan lain yang merugikan PIHAK KEDUA.
Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) berkas asli yang telah disahkan oleh Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan dan disimpan masing-masing oleh kedua belah pihak sementara 3 (tiga) berkas copy, 1 (satu) berkas diserahkan ke Kantor Perwakilan Pemerintah Taiwan di Indonesia, 1 (satu) berkas disimpan oleh agency Taiwan dan 1 (satu) berkas disimpan oleh agency Indonesia.
(PIHAK PERTAMA) : (PIHAK KEDUA) :
(Agency Taiwan) : (PPTKIS Pengirim) :
(Alamat dan No Telepon) :
(Alamat dan No Telepon) :
Kontrak ini berlaku selama ___ tahun___bulan___hari (dapat di perpanjang) terhitung sejak PIHAK KEDUA tiba di Taiwan. PIHAK PERTAMA harus mendapatkan persetujuan dari PIHAK KEDUA untuk dapat memperpanjang Perjanjian Kerja selama setahun. Hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan putus dengan sendirinya setelah jangka waktu Perjanjian Kerja ini berakhir.
Pasal 2 Kewajiban PIHAK KEDUA
2.1 PIHAK KEDUA bekerja di PIHAK PERTAMA sebagai Perawat Orang Sakit.
2.2 Di bawah pengawasan dan pengarahan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA selama menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA harus bersikap baik, menjaga keselamatan sendiri dan rekan kerjanya.
Pasal 3 Kewajiban PIHAK PERTAMA
3.1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan gaji setiap bulan sebesar NT$, diberikan kepada PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan setiap bulannya. PIHAK PERTAMA boleh memotong gaji PIHAK KEDUA untuk membayar biaya yang ditentukan oleh pemerintah Taiwan seperti asuransi kesehatan.
3.2 Gaji harus diberikan seluruhnya langsung kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dan rinciannya (dalam bahasa Mandarin dan Indonesia) tidak boleh diberikan atau dititipkan kepada pihak ketiga.
3.3. PIHAK PERTAMA bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang layak untuk PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.
3.4. PIHAK PERTAMA harus menyediakan makanan yang layak sehari-hari minimal 3 (tiga) kali termasuk pada hari libur maupun selama sakit kepada PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.
3.5 Untuk menjaga kualitas kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan waktu istirahat yang cukup kepada PIHAK KEDUA.
3.6 PIHAK PERTAMA harus menghormati agama dan kepercayaan yang dianut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA wajib memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan ibadahnya.
Pasal 4 Cuti dan ijin kerja
4.1 Setelah PIHAK KEDUA bekerja genap 1 (satu) tahun dibawah 3 tahun, setiap tahun PIHAK PERTAMA wajib memberikan PIHAK KEDUA 7 (tujuh) hari cuti tanpa memotong gaji atau atas persetujuan PIHAK KEDUA dapat digantikan dengan uang (yang besarnya NT$ _________ X 7 hari dan diberikan langsung kepada PIHAK KEDUA).
4.2 Apabila PIHAK KEDUA menderita sakit, PIHAK PERTAMA wajib memberikan izin karena alasan sakit.
4.3 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan libur 1 (satu) hari dalam 7 (tujuh) hari. Apabila PIHAK KEDUA bekerja di hari libur resmi tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang lembur. (NT$ _______/hari)
Pasal 5 Asuransi
5.1 Selama penempatan di Taiwan, PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA untuk mengurus asuransi kesehatan. Pembayaran premi untuk asuransi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Asuransi Kesehatan Taiwan.
5.2 Bila PIHAK PERTAMA tidak dapat membelikan Asuransi Tenaga Kerja maka PIHAK PERTAMA wajib menggantikan dengan Asuransi Jiwa lain yang pertanggungannya minimal NT$ 300,000.
5.3 Bila terjadi kecelakaan kerja dan majikan tidak membelikan Asuransi Tenaga Kerja atau Asuransi Jiwa maka PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab sebesar nilai pertanggungan yang harus dibayar oleh pihak asuransi.
Pasal 6 Pemutusan hubungan kerja dari Perjanjian Kerja
6.1 Apabila PIHAK KEDUA terbukti (3 kali surat peringatan yang disetujui oleh kedua belah pihak) tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri atau memutuskan hubungan kerja dan PIHAK KEDUA bersedia kembali ke Negara asal. 14 (empat belas) hari sebelum pemulangan yang bersangkutan harus dibawa dulu ke pusat konseling daerah guna pengecekan alasan kepulangannya.
6.2 Selama masa penempatan, apabila terbukti terjadi hal-hal seperti di bawah ini, PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja
(1). Terbukti PIHAK KEDUA tidak mampu menjalankan kewajibannya dan telah mendapatkan surat peringatan yang masuk akal minimal 3 (tiga) kali.
(2). Selama penempatan, PIHAK KEDUA menolak pemeriksaan kesehatan/medical checkup periodik, kondisi mental dan fisik yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya atau menderita penyakit menular atau yang mematikan, terbukti memakai obat-obat terlarang seperti Morphine atau Amphetamine.
(3). Melanggar hukum yang berlaku di Taiwan dan sifatnya membahayakan.
(4). Tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA bekerja di luar isi kontrak ini (bekerja sambilan).
(5). Kehilangan kemampuan untuk bekerja karena sakit yang tidak bisa disembuhkan (sesuai dengan keterangan dari dokter) dan tidak termasuk hal-hal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
(6). Tidak bekerja tanpa memberikan alasan selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 6 (enam) hari dalam 1 (satu) bulan secara tidak berturut-turut.
6.3 Apabila PIHAK KEDUA melanggar undang-undang perburuhan pasal 12, seperti terbukti adanya tindakan seperti menyiksa dan melakukan tindakan asusila atau tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap PIHAK PERTAMA atau keluarganya maka PIHAK KEDUA dapat dipulangkan ke Indonesia
6.4 Apabila PIHAK KEDUA mengalami kecelakaan dalam jam kerja dan lingkungan kerja yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini, yang mengakibatkan PIHAK KEDUA luka berat maka PIHAK PERTAMA harus melaporkan kronologi kejadian tersebut kepada agency Taiwan, instansi pemerintah Taiwan yang terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus merujuk kepada Hukum Perlindungan Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja.
Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia yang mengakibatkan pemutusan Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA harus melaporkan kronologi kejadian tersebut kepada agency Taiwan, instansi pemerintah Taiwan yang terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, PIHAK PERTAMA membantu mengatur pemulangan jenazah PIHAK KEDUA ke Indonesia yang biayanya diambilkan dari Asuransi Jiwa seperti yang tersebut dalam pasal 5.2 dan 5.3 diatas.
6.6 Apabila PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian Kerja
(1). Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA memperlakukanbkekerasan atau sejenisnya yang bersifat memalukan PIHAK KEDUA.
(2). PIHAK PERTAMA tidak membayar gaji atau tidak membayar penuh gaji PIHAK KEDUA.
(3). Bekerja di luar perjanjian karena permintaan PIHAK PERTAMA.
(4). PIHAK PERTAMA tidak jujur mengungkapkan isi dari Perjanjian Kerja ini, sehingga PIHAK KEDUA percaya yang menyebabkan hak PIHAK KEDUA dirugikan.
(5). Pekerjaan yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini dapat membahayakan kesehatan PIHAK KEDUA. Setelah diminta untuk memperbaiki kondisi kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA masih tidak mengambil langkah perbaikan.
(6). PIHAK PERTAMA atau wali PIHAK PERTAMA menderita penyakit menular yang dapat menular ke PIHAK KEDUA.
(7). PIHAK PERTAMA melanggar Perjanjian kerja atau peraturan lain yang merugikan PIHAK KEDUA.
6.7 Selama Perjanjian Kerja, apabila karena alasan tertentu yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA kehilangan ijin untuk mempekerjakan TKI atau memenuhi hal-hal yang telah disebutkan pada Perjanjian Kerja ini pasal 6.6, untuk memberikan perlindungan hak kerja PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA harus melepaskan quota pekerja. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetujui untuk pindah majikan atau setelah dilakukan proses pindah majikan namun tidak mendapatkan majikan yang baru, maka kedua belah pihak setuju untuk memutuskan Perjanjian Kerja ini dan seluruh gaji sebelum pemutusan Perjanjian Kerja harus diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 Jaminan Pengobatan
Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA membantu mengatur perawatan medikal kepada PIHAK KEDUA baik disebabkan karena kecelakaan kerja maupun karena alasan lain dan PIHAK KEDUA menerima perawatan yang diberikan oleh instansi perawatan yang sah di Taiwan.
Pasal 8 Hal lain-lain
Apabila terjadi bencana alam, peperangan atau hal-hal yang tidak dapat dihindari, PIHAK PERTAMA wajib mengatur keselamatan PIHAK KEDUA dan apabila PIHAK PERTAMA tidak mampu menjalani kewajibannya kepada PIHAK KEDUA maka penyelesaiannya harus mengacu kepada Perjanjian Kerja pasal 6.7 Apabila PIHAK KEDUA menjadi korban sehingga tidak dapat bekerja lagi maka PIHAK PERTAMA wajib membiayai seluruh biaya pengobatan dan biaya kepulangannya.
Pasal 9 Bahasa yang digunakan
Kontrak ini tertulis dalam bahasa Mandarin dan Indonesia, apabila ada perbedaan maka yang diutamakan adalah bahasa Mandarin.
(PIHAK PERTAMA) : (PIHAK KEDUA) :
(Agency Taiwan) : (PPTKIS Pengirim) :
(Alamat dan No Telepon) :
(Alamat dan No Telepon) :
Comments
Post a Comment