Rangkuman tentang Asuransi di Indonesia
Wajib asuransi ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 209/MEN/IX/2010 sebagai syarat wajib ketika TKI mengajukan aplikasi pembuatan KTKLN.
setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri memiliki
asuransi TKI termasuk bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib
mengasuransikan calon TKI/TKI dengan membayar premi asuransi TKI sebesar Rp
400.000 terdiri dari premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp50.000 premi
asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp300.000 dan premi asuransi TKI purna
penempatan sebesar Rp50.000.
Ketiga jenis skema premi ini juga dibarengi dengan jenis
tanggungan. Dia menjelaskan sesuai aturan, pada masa pra penempatan, ada 5
jenis tanggungan meliputi risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat,
risiko kecelakaan, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI,
dan, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual.
Pada masa penempatan, ada 11 jenis tanggungan meliputi
risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko meninggal dunia,
risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja,
risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum
berakhirnya perjanjian kerja, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI
bermasalah, risiko menghadapi masalah hukum, risiko tindak kekerasan fisik dan
pemerkosaan/ pelecehan seksual, risiko hilangnya akal budi, dan risiko yang
terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja atau tempat lain.
Sementara pada purna penempatan, yang ditanggung meliputi
risiko kematian, risiko sakit, risiko kecelakaan, dan risiko kerugian atas
tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal seperti risiko tindak
kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, dan risiko kerugian harta
benda.
Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Bagi TKI, memiliki asuransi adalah kewajiban. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara mengurus klaimnya?
Pertama, yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.
Jika Mengurus Sendiri
Yang harus dilakukan antara lain:
1. Membuat surat resmi ditujukan kepada Konsorsium Asuransi perihal klaim asuransi dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki
2. Surat bisa diantar langsung ke BP3TKI setempat atau konsorsium asuransi atau bisa juga dikirimkan melalui pos menggunakan kilat khusus atau surat tercatat.
3. Jika mengantar surat secara langsung, mintalah surat tanda terima, nama, dan nomor telepon petugas yang melayani Anda. Jika mengirimkan melalui pos, hubungi pihak terkait untuk memberi informasi bahwa surat telah dikirim. Pastikan Anda meminta nama dan nomor telepon petugas tersebut untuk tindak lanjutnya.
4. Tunggu sampai ada pemanggilan dari pihak asuransi.
5. Pelajari beberapa ketentuan dan landasan hukum terkait prosedur asuransi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh) dan No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh)
Jika Diurus Orang Lain
Sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum.
Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.
Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.
Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi?
Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.
Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya. Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.
Kenapa Klaim asuransi banyak ditolak???
Banyak klaim asuransi TKI yang ditolak. tercatat dalam data BNP2TKI dua tahun terakhir (2010 dan 2011) terdapat 15.874 klaim
asuransi yang diajukan, yang disetujui sebanyak 8.269 klaim (52%) dan ditolak
sebanyak 7.391 klaim (47%), dan dalam proses sebanyak 215 klaim (1%)
Tahun
|
Pengajuan Klaim
|
Disetujui
|
Ditolak
|
Dalam Proses
|
|||
Jumlah
|
Prosentase
|
Jumlah
|
Prosentase
|
Jumlah
|
Prosentase
|
||
2010
|
1.020
|
145
|
14 persen
|
875
|
86 persen
|
0
|
0 persen
|
2011
|
14.854
|
8.124
|
55 persen
|
6.156
|
41 persen
|
215
|
1 persen
|
Jumlah
|
15.874
|
8.269
|
52 persen
|
7.391
|
47 persen
|
215
|
1 persen
|
Banyaknya persoalan dengan
ditolaknya asuransi ini dikarenakan
1. banyaknya BMI yang tidak diberikan Kartu
Peserta Asuransi atau KPA. Padahal KPA sebagai syarat utama pengajuan klaim
ini. Padahal pihak asuransi mengatakan harusnya peserta
asuransi sudah bisa mendapatkan KPA ketika premi telah dibayar. Seperti
diutarakan oleh Rahardi Gautama, salah satu orang yang mengurusi asuransi BMI
di Indonesia. Seharusnya BMI tersebut sudah menerima karena sudah kita berikan
kepada PPTKISnya. Jadi apabila ada yang tidak menerima bisa langsung menanyakan
ke PPTKIS.
2. Tidak ada petunjuk atau informasi tentang hak dan kewajiban peserta asuransi.
Hal ini kami buktikan dengan menanyakan kebeberapa BMI. Rata-rata mereka tidak
paham uang 400ribu yang dibayarkan bersama KTKLN itu digunakan untuk asuransi.
Selain itu mereka tidak dijelaskan oleh PPTKIS pada saat berangkat keluar
negeri.Hal ini membuat mereka kebingungan ketika harus akan mengajukan klaim
asuransi dikarenakan tidak pahamnya mereka tentang prosedur klaim dan jenis
kecelakaan kerja atau sakit yang bisa ditangani oleh asuransi ini..
3. pihak perusahaan Konsorsium Asuransi BMI memberlakukan standar
ganda. Yakni, ketika menarik premi dari tertanggung (dalam hal ini BMI)
perusahaan Konsorsium TKI menggunakan payung hukum Permenakertrans No :
07/MEN/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 tentang Asuransi BMI. Akan tetapi, ketika
tertanggung mengalami masalah kerja – yang menjadi jenis risiko yang ditanggung
asuransi perlindungan TKI seperti sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat
bukan karena kesalahan calon TKI, mengalami tindak kekerasan, pelecehan seks
dan pemerkosaan, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI dan sebagianya hingga
kasus TKI meninggal dunia – pihak perusahaan Konsorsium Asuransi TKI
menggunakan polis asuransi sebagaimana diatur didalam Undang Undang mengenai
Asuransi.
4. Adanya dokumen asli dari Rumah sakit tempat BMI mengalami perawatan, Hal ini yg sedikit kesulitan dikarenkan biasanya rata2 BMI di Taiwan sudah ditanggung sama asuransi di taiwan. hal ini yang membuat sedikit pertanyaan seberapa efektif asuransi Indonesia ini kalau sudah tercover sama asuransi Taiwan????
Tanya jawab bersama Dita Sari Indah, Staf Ahli Depnaker
Apa itu saja yang diperbuat?
Bagi TKI yang meninggal asuransinya Rp 75 juta. Sebelumnya hanya Rp 50 juta. Itu tertuang dalam Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012.
Bagaimana dengan ada TKI yang tidak dapat asuransi?
Ada beberapa klaim tidak dibayar karena bukan anggota konsorsium asuransi yang sekarang. Tapi dia masih anggota konsorsium asuransi TKI yang sudah lebih dari dua tahun dan tidak diperpanjang.
Asuransi yang bisa diklaim tahun ini adalah asuransi yang ditetapkan tahun 2010. Sedangkan TKI tahun 2009, berarti bukan anggota asuransi sekarang.
Asuransi itu ada masa kadaluarsanya?
Ya. Kalau sudah dua tahun tidak diperpanjang maka kadaluarsa. Jika kadaluarsa maka klaim asuransinya tidak bisa dibayar.
Bagaimana cara untuk memperpanjang kartu asuransinya itu?
Kami mewajibkan TKI setiap dua tahun sekali harus pulang ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Kalau lebih dari dua tahun, mati dengan sendirinya.
Kami juga minta perwakilan KBRI jangan memperpanjang kerja yang sudah dua tahun. Kan perjanjian kerjanya juga dua tahun.
Barangkali kurang sosialisasi kepada TKI?
Tidak juga. Kami sudah memberikan sosialisasi saat pelatihan dan pembekalan bahwa setiap dua tahun harus pulang dulu ke Indonesia. Kalau kami dibilang tidak peduli, nggak juga karena memang aturannya seperti itu.
Kasihan dong TKI kalau asuransinya kadaluarsa, apa yang diperbuat Kemenakertrans?
Kalau ada kasus, khususnya sakit berat, maka ditanggung negara. Ada rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah seperti itu. Tagihannya negara yang bayar.
Ada juga kasus TKI yang dikirim ke luar negeri dalam kondisi unfit. Tapi kok bisa dikirim. Ini ada permainan juga dengan lembaga kesehatan, medical check up. Akhirnya mereka dikirim dan tidak lama sakit.
Apa itu saja penyebab asuransi TKI tidak dibayar?
Klaim-klaim yang tidak terbayar salah satu penyebab utamanya adalah kasus TKI unfit dan unskill. Sebab, banyak TKI yang baru kerja dua sampai enam bulan dipulangkan atau minta pulang karena dianggap atau merasa unfit dan unskill.
Kasus semacam itu tidak termasuk dalam 13 daftar risiko yang dipertanggungkan asuransi, sehingga proses pengajuan klaimnya pun banyak yang ditolak.
Kenapa TKI yang unfit dan unskill masih diberangkatkan?
TKI yang seyogyanya tidak layak berangkat karena secara fisik tidak fit dan unskill. Tapi tetap berangkat karena sejumlah Medical Check up Unit dan BLK ingin mendapat untung besar.
Sarana-sarana kesehatan dan BLK ini telah kami minta segera ditutup karena memanipulasi kesehatan dan kemampuan TKI. Sudah hampir 50-an Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang kami tutup karena terbukti tidak menempatkan sesuai aturan.
Biayanya bukan tanggung jawab Kemenakertrans?
Kenapa kami harus menanggung biaya yang seharusnya ditanggung oleh lembaga kesehatan. Ini problem yang muncul di lapangan yang membuat klaim asuransi ini terganggu.
Ke depan kami akan membuat aturan soal kesehatan ini. Pihak kementerian dan BNP2TKI bisa mengontrol berapa TKI yang tidak seharusnya berangkat.
Kapan masalah ini diselesaikan?
Awal 2013 akan kita selesaikan bagi TKI yang memang memenuhi syarat. Artinya TKI yang memiliki kartu asuransi yang tidak kadaluarsa. Sebab, hasil bedah kasus kami sudah klasifikasikan ada 4.626 kasus yang masuk dalam kategori unfit dan unskill.
Kami sudah bikin tim evaluasi sejak November 2011. Tim evaluasi ini yang memverifikasi seluruh kasus-kasus yang masuk. Inilah yang memediasi pihak asuransi dengan pemerintah dan TKI.
Tim ini terdiri dari BNP2TKI dan Menekertrans. Makanya kami optimistis pada awal 2013 semua klaim yang bisa diproses segera diselesaikan. [
pada umumnya kartu asuransi tidak diberikan,itu cuma syarat formal saja agar kita bisa berangkat ke taiwan sedang kita gak punya hak pegang kartu asuransi itu
ReplyDeleteJika BMI yg berasuransi dan semasa krj diTaiwan menderita sakit dan melakukan operasi apakah ketika pulang nanti bisa mengklaim biaya perawatan dlsb trsbt? thanks jawabannya.
ReplyDeletebisa Mbak asalkan asuransinya masih berlaku (biasanya berlaku 2 thn) dan 1 tahun keudian bs diperpanjang. asal ada KPA dan bukti kuitansi asli mestinya bs
ReplyDeleteapakah beefungsi ktkln di negara luar.dan bagaimana cara mengclaim asuransinya,bila terjadi musibah dinegara luar.
ReplyDeleteKlok yang gak mau bayar lapor nya kemana
ReplyDelete