Rangkuman tentang Asuransi di Indonesia


Wajib asuransi ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 209/MEN/IX/2010 sebagai syarat wajib ketika TKI mengajukan aplikasi pembuatan KTKLN

setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri memiliki asuransi TKI termasuk bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengasuransikan calon TKI/TKI dengan membayar premi asuransi TKI sebesar Rp 400.000 terdiri dari premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp50.000 premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp300.000 dan premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp50.000.
Ketiga jenis skema premi ini juga dibarengi dengan jenis tanggungan. Dia menjelaskan sesuai aturan, pada masa pra penempatan, ada 5 jenis tanggungan meliputi risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, dan, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual.

Pada masa penempatan, ada 11 jenis tanggungan meliputi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI bermasalah, risiko menghadapi masalah hukum, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, risiko hilangnya akal budi, dan risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja atau tempat lain.


Sementara pada purna penempatan, yang ditanggung meliputi risiko kematian, risiko sakit, risiko kecelakaan, dan risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, dan risiko kerugian harta benda.

Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Bagi TKI, memiliki asuransi adalah kewajiban. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara  mengurus klaimnya?
Pertama, yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.
Jika Mengurus Sendiri
Yang harus dilakukan antara lain:
1. Membuat surat resmi ditujukan kepada Konsorsium Asuransi perihal klaim asuransi dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki
2. Surat bisa diantar langsung ke BP3TKI setempat atau konsorsium asuransi atau bisa juga dikirimkan melalui pos menggunakan kilat khusus atau surat tercatat.
3. Jika mengantar surat secara langsung, mintalah surat tanda terima, nama, dan nomor telepon petugas yang melayani Anda. Jika mengirimkan melalui pos, hubungi pihak terkait untuk memberi informasi bahwa surat telah dikirim. Pastikan Anda meminta nama dan nomor telepon petugas tersebut untuk tindak lanjutnya.
4. Tunggu sampai ada pemanggilan dari pihak asuransi.
5. Pelajari beberapa ketentuan dan landasan hukum terkait prosedur asuransi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh) dan No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh)
Jika Diurus Orang Lain
Sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum.
Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.
Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.
Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi?
Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.
Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya.  Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.
Kenapa Klaim asuransi banyak ditolak???
Banyak klaim asuransi TKI yang ditolak. tercatat dalam data BNP2TKI dua tahun terakhir (2010 dan 2011) terdapat 15.874 klaim asuransi yang diajukan, yang disetujui sebanyak 8.269 klaim (52%) dan ditolak sebanyak 7.391 klaim (47%), dan dalam proses sebanyak 215 klaim (1%)
Tahun
Pengajuan Klaim
Disetujui
Ditolak
Dalam Proses
Jumlah
Prosentase
Jumlah
Prosentase
Jumlah
Prosentase
2010
1.020
145
14 persen
875
86 persen
0
0 persen
2011
14.854
8.124
55 persen
6.156
41 persen
215
1 persen
Jumlah
15.874
8.269
52 persen
7.391
47 persen
215
1 persen
 
Banyaknya persoalan dengan ditolaknya asuransi ini dikarenakan 
1. banyaknya BMI yang tidak diberikan Kartu Peserta Asuransi atau KPA. Padahal KPA sebagai      syarat utama pengajuan klaim ini. Padahal pihak asuransi mengatakan harusnya peserta asuransi sudah bisa mendapatkan KPA ketika premi telah dibayar. Seperti diutarakan oleh Rahardi Gautama, salah satu orang yang mengurusi asuransi BMI di Indonesia. Seharusnya BMI tersebut sudah menerima karena sudah kita berikan kepada PPTKISnya. Jadi apabila ada yang tidak menerima bisa langsung menanyakan ke PPTKIS.
2. Tidak ada petunjuk atau informasi tentang hak dan kewajiban peserta asuransi. Hal ini kami buktikan dengan menanyakan kebeberapa BMI. Rata-rata mereka tidak paham uang 400ribu yang dibayarkan bersama KTKLN itu digunakan untuk asuransi. Selain itu mereka tidak dijelaskan oleh PPTKIS pada saat berangkat keluar negeri.Hal ini membuat mereka kebingungan ketika harus akan mengajukan klaim asuransi dikarenakan tidak pahamnya mereka tentang prosedur klaim dan jenis kecelakaan kerja atau sakit yang bisa ditangani oleh asuransi ini..
3. pihak perusahaan Konsorsium Asuransi BMI memberlakukan standar ganda. Yakni, ketika menarik premi dari tertanggung (dalam hal ini BMI) perusahaan Konsorsium TKI menggunakan payung hukum Permenakertrans No : 07/MEN/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 tentang Asuransi BMI. Akan tetapi, ketika tertanggung mengalami masalah kerja – yang menjadi jenis risiko yang ditanggung asuransi perlindungan TKI seperti sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, mengalami tindak kekerasan, pelecehan seks dan pemerkosaan, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI dan sebagianya hingga kasus TKI meninggal dunia – pihak perusahaan Konsorsium Asuransi TKI menggunakan polis asuransi sebagaimana diatur didalam Undang Undang mengenai Asuransi.
4. Adanya dokumen asli dari Rumah sakit tempat BMI mengalami perawatan, Hal ini yg sedikit kesulitan dikarenkan biasanya rata2 BMI di Taiwan sudah ditanggung sama asuransi di taiwan. hal ini yang membuat sedikit pertanyaan seberapa efektif asuransi Indonesia ini kalau sudah tercover sama asuransi Taiwan????

Tanya jawab bersama Dita Sari Indah, Staf Ahli Depnaker
Apa itu saja yang diperbuat?
Bagi TKI yang meninggal asu­ran­sinya Rp 75 juta.  Sebelumnya hanya Rp 50 juta. Itu tertuang da­lam Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012.

Bagaimana dengan ada TKI yang tidak dapat asu­ransi?
Ada beberapa klaim tidak di­bayar karena bukan anggota kon­sorsium asuransi yang sekarang. Tapi dia masih anggota konsor­sium asuransi TKI yang sudah lebih dari dua tahun dan tidak di­perpanjang.
Asuransi yang bisa diklaim tahun ini adalah asuransi yang di­tetapkan tahun 2010. Sedangkan TKI tahun 2009, berarti  bukan ang­­­­gota asuransi sekarang.

Asuransi itu ada masa kada­luarsanya?
Ya. Kalau sudah dua tahun ti­dak diperpanjang maka kada­luar­sa. Jika kadaluarsa maka klaim asu­ransinya tidak bisa dibayar.

Bagaimana cara untuk mem­perpanjang kartu asuransinya itu?
Kami mewajibkan TKI setiap dua tahun sekali harus pulang ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Kalau lebih dari dua tahun, mati dengan sen­dirinya.
Kami juga minta perwakilan KBRI jangan memperpanjang ker­ja yang sudah dua tahun. Kan per­janjian kerjanya juga dua tahun.

Barangkali kurang sosialisa­si kepada TKI?
Tidak juga. Kami sudah mem­berikan sosialisasi saat pelatihan dan pembekalan bahwa setiap dua tahun harus pulang dulu ke In­donesia. Kalau kami dibilang tidak peduli, nggak juga karena me­mang aturannya seperti itu.

Kasihan dong TKI kalau asu­ransinya  kadaluarsa, apa yang diperbuat Kemena­ker­trans?
Kalau ada kasus, khususnya  sakit berat, maka ditanggung ne­gara. Ada rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah untuk me­nangani masalah seperti itu. Tagihannya  negara yang bayar.
Ada juga kasus TKI yang di­ki­rim ke luar negeri dalam kon­disi unfit. Tapi kok bisa dikirim. Ini ada permainan juga dengan lem­baga kesehatan, medical check up. Akhirnya mereka diki­rim dan tidak lama sakit.
Apa itu saja penyebab asu­ransi TKI tidak dibayar?
Klaim-klaim yang tidak ter­bayar salah satu penyebab utama­nya adalah kasus TKI unfit dan unskill. Sebab, banyak TKI yang baru kerja dua sampai enam bu­lan dipulangkan atau minta pu­lang karena dianggap atau merasa unfit dan unskill.
Kasus semacam itu tidak ter­masuk dalam 13 daftar risiko yang dipertanggungkan asuransi, se­hingga proses pengajuan klaim­nya pun banyak yang ditolak.
Kenapa TKI yang unfit dan unskill masih diberangkatkan?
TKI yang seyogyanya tidak layak berangkat karena secara fi­sik tidak fit dan unskill. Tapi tetap berangkat karena sejumlah Me­dical Check up Unit dan BLK ingin mendapat untung besar.
Sarana-sarana kesehatan dan BLK ini telah kami minta sege­ra ditutup karena memanipulasi ke­sehatan dan kemampuan TKI. Su­dah hampir 50-an Pelaksana Pe­nempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang kami tutup kare­na terbukti tidak menempatkan sesuai aturan.

Biayanya bukan tanggung jawab Kemenakertrans?
Kenapa kami harus menang­gung biaya yang seharusnya di­tanggung oleh lembaga keseha­tan. Ini problem yang muncul di la­pangan yang membuat klaim asuransi ini terganggu.
Ke depan kami akan membuat aturan soal kesehatan ini. Pihak kementerian dan BNP2TKI bisa mengontrol berapa TKI yang ti­dak seharusnya berangkat.
Kapan masalah ini  disele­saikan?
Awal 2013 akan kita selesaikan bagi TKI yang memang meme­nuhi syarat. Artinya TKI yang me­miliki kartu asuransi yang ti­dak kadaluarsa. Sebab, hasil be­dah kasus kami sudah klasifi­kasikan ada 4.626 kasus yang masuk dalam kategori unfit dan unskill.
Kami sudah bikin tim evaluasi sejak November 2011. Tim eva­luasi ini yang memverifikasi seluruh kasus-kasus yang masuk. Inilah yang memediasi pihak asuransi dengan pemerintah dan TKI.
Tim ini terdiri dari BNP2TKI dan Menekertrans. Makanya ka­mi optimistis pada awal 2013 semua klaim yang bisa diproses segera diselesaikan.  [

Comments

  1. pada umumnya kartu asuransi tidak diberikan,itu cuma syarat formal saja agar kita bisa berangkat ke taiwan sedang kita gak punya hak pegang kartu asuransi itu

    ReplyDelete
  2. Jika BMI yg berasuransi dan semasa krj diTaiwan menderita sakit dan melakukan operasi apakah ketika pulang nanti bisa mengklaim biaya perawatan dlsb trsbt? thanks jawabannya.

    ReplyDelete
  3. bisa Mbak asalkan asuransinya masih berlaku (biasanya berlaku 2 thn) dan 1 tahun keudian bs diperpanjang. asal ada KPA dan bukti kuitansi asli mestinya bs

    ReplyDelete
  4. apakah beefungsi ktkln di negara luar.dan bagaimana cara mengclaim asuransinya,bila terjadi musibah dinegara luar.

    ReplyDelete
  5. Klok yang gak mau bayar lapor nya kemana

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan