TIPS SUPAYA TIDAK MENJADI BMI KABURAN
Rekan2 sekalian saya pernah menghadiri acara asosiasi agency dengan pemerintah Indonesia yg pada saat itu diwakili oleh Bpk Dwi Anto...Asosiasi Agency yg diketuai oleh Allen Liu menyatakan krn angka kaburan terus meningkat hampir mencapai 10% (1 bulan rata-rata kabur 600 orang dan yang paling banyak sektor informal sekitar 90%).
Mereka meminta pemerintah Indonesia dengan serius untuk memberikan sanksi kepada BMI yang kabur seperti pemerintah Vietnam (denda sebesar 100-150ribu NT) dan selama 5 tahun tidak boleh menjadi pekerja asing di semua negara tdk hanya Taiwan. Hal ini dikarenakan apabila melebihi 10% maka pengiriman TKI ke Taiwan akan ditutup selama 5 tahun seperti yg terjadi pada Vietnam. Selain itu pemerintah Taiwan juga sudah memberikan kemudahan utk bisa pindah majikan (asal tdk memilih job) sejak tahun yg lalu.
Nah rekan2 utk membuktikan peraturan pemerintah Taiwan ini apabila ada ketidakcocokan dengan majikan seperti majikan suka memukul, tidak menggaji sesuai dengan kontrak kerja dan lain-lain:
1. sebaiknya segera melapor ke 1955 bilang PENGADUAN. tlg dicatat nama penerima serta jam pelaporan tersebut selama 3 x berturut-turut--> hal ini hrs dilakukan karena selama ini mereka masih menganggap sistem yg mereka buat masih bagus dibuktikan minimnya pelaporan ke mereka dari 1955 (data wawancara dengan ibu Sri Setiawati)
2. apabila tidak ada tanggapan segera laporkan ke KDEI dengan no telp diatas agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan komplain ke pemerintah Taiwan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berikut saya kopikan bagaimana prosedur dan dalam keadaan apa bisa melakukan ganti majikan :
Keadaan bisa ganti majikan :
1. Majikan atau pasien yang dijaga meninggal dunia
2. Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar.
3. Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja
Prosedur ganti majikan :
Ganti majikan memang harus ada tandatangan dari majikan, kecuali kl majikan ada pelanggaran serius. Misalkan, tidak digaji atau kerja luar job ( harus ada bukti yang kuat, misal catatan harian, foto atau video). Kalau mjkn ada pelanggaran, kita bisa lapor ke 1955, tetapi hasil ahir juga tergantung kepada staff depnaker yang mengurus kasus. Kalau ia cenderung membela pekerja, maka staff bisa bilang pada majikan kalau ia ada pelanggaran dan majikan mau tidak mau harus kasih tdtgn dan kasih ijin untuk ganti majikan.
Tenggang waktu untuk ganti majikan adalah 60 hari, terhitung sejak surat ijin pindah majikan turun dari CLA ( depnaker pusat). Bagi pekerja yang bekerja di Taiwan belum genap 1 tahun, maka waktu pindah majikan bisa diperpanjang 60 hari lagi. Tapi hal ini tergantung pada agency, apakah mereka mau bantu perpanjang atau tidak. Tetapi kita harus tahu bahwa sebenarnya waktu bisa diperpanjang. Semoga bisa bermanfaat.
tetap semangat utk hidup yg lebih baik.
Mereka meminta pemerintah Indonesia dengan serius untuk memberikan sanksi kepada BMI yang kabur seperti pemerintah Vietnam (denda sebesar 100-150ribu NT) dan selama 5 tahun tidak boleh menjadi pekerja asing di semua negara tdk hanya Taiwan. Hal ini dikarenakan apabila melebihi 10% maka pengiriman TKI ke Taiwan akan ditutup selama 5 tahun seperti yg terjadi pada Vietnam. Selain itu pemerintah Taiwan juga sudah memberikan kemudahan utk bisa pindah majikan (asal tdk memilih job) sejak tahun yg lalu.
Nah rekan2 utk membuktikan peraturan pemerintah Taiwan ini apabila ada ketidakcocokan dengan majikan seperti majikan suka memukul, tidak menggaji sesuai dengan kontrak kerja dan lain-lain:
1. sebaiknya segera melapor ke 1955 bilang PENGADUAN. tlg dicatat nama penerima serta jam pelaporan tersebut selama 3 x berturut-turut--> hal ini hrs dilakukan karena selama ini mereka masih menganggap sistem yg mereka buat masih bagus dibuktikan minimnya pelaporan ke mereka dari 1955 (data wawancara dengan ibu Sri Setiawati)
2. apabila tidak ada tanggapan segera laporkan ke KDEI dengan no telp diatas agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan komplain ke pemerintah Taiwan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berikut saya kopikan bagaimana prosedur dan dalam keadaan apa bisa melakukan ganti majikan :
Keadaan bisa ganti majikan :
1. Majikan atau pasien yang dijaga meninggal dunia
2. Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar.
3. Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja
Prosedur ganti majikan :
Ganti majikan memang harus ada tandatangan dari majikan, kecuali kl majikan ada pelanggaran serius. Misalkan, tidak digaji atau kerja luar job ( harus ada bukti yang kuat, misal catatan harian, foto atau video). Kalau mjkn ada pelanggaran, kita bisa lapor ke 1955, tetapi hasil ahir juga tergantung kepada staff depnaker yang mengurus kasus. Kalau ia cenderung membela pekerja, maka staff bisa bilang pada majikan kalau ia ada pelanggaran dan majikan mau tidak mau harus kasih tdtgn dan kasih ijin untuk ganti majikan.
Tenggang waktu untuk ganti majikan adalah 60 hari, terhitung sejak surat ijin pindah majikan turun dari CLA ( depnaker pusat). Bagi pekerja yang bekerja di Taiwan belum genap 1 tahun, maka waktu pindah majikan bisa diperpanjang 60 hari lagi. Tapi hal ini tergantung pada agency, apakah mereka mau bantu perpanjang atau tidak. Tetapi kita harus tahu bahwa sebenarnya waktu bisa diperpanjang. Semoga bisa bermanfaat.
tetap semangat utk hidup yg lebih baik.
Comments
Post a Comment