Posts

Showing posts from November, 2014

Bagaimana mengatasi kanker payudara

Image
Mulai banyaknya pekerja terutama sektor informal yang mengalami penyakit kanker payudara ini, maka mari kita mencoba mempelajari apa itu penyakit kanker payudara, gejalanya dan bagaimana penyembuhannya, semoga bermanfaat: Secara umum, Kanker payudara (Carcinoma mammae) merupakan kanker yang tumbuh di dalam jaringan payudara dalam bentuk benjolan atau tumor ganas. Awalnya kanker tumbuh di dalam kelenjar susu, saluran susu, jaringan lemak maupun jaringan ikat yang berada dalam payudara. Menurut wikipedia, kanker payudara merupakan salah satu penyakit neoplasma yang ganas dimana berasal dari parenchyma.  Gejala Kanker Payudara Kanker payudara memiliki beberapa gejala atau tanda-tanda klinis yang akan timbul di daerah payudara. Biasanya, pada payudara si pengidap akan terdapat benjolan kecil yang bentuk dan ukurannya terasa berbeda dari jaringan payudara di sekitarnya. Benjolan ini tidak membuat si penderita merasakan efek apapun seperti nyeri dan sakit. Pada benjolan terse

Beberapa Hal yang penting

Image
SIMPANLAH KWITANSI GAJI ANDA, KONTRAK KERJA DAN KTP sampai Anda menerima pengembalian pajak Anda, sebab jika Anda memiliki masalah tentang uang lembur, gaji, pajak atau kompensasi apapun, dokumen ini akan menjadi bukti yang sangat penting. d6kumen ini bisa digunakan dalam pengadilan. JANGAN MENANDATANGANI berkas kosong atau dokumen yang isinya tidak Anda pahami. Jika Anda diminta untuk menandatangani dokumen yang Anda tidak setujui, ajaklah teman-teman lain untuk secara bersama-sama tidak menandatangani dokumen tersebut. Anda harus memiliki salinan kontrak Anda dan simpan sendiri baikbaik. Agensi Anda tidak memiliki hak untuk menyimpan dokumen ini. Banyak rekan-rekan anda akibat menandatangani sesuatu yang tidak dipahami atau kertas kosong mengakibatkan kepulangan sepihak atau berurusan dengan hukum.. apabila anda tidak mengerti coba ditanyakan kepada teman yang lebih paham, 1955 bilang informasi atau teman2 satgas atau KDEI

Hamil = pulang????

Image
KEHAMILAN Diharapkan kehamilan ini buah dari hubungan resmi pernikahan dengan pasangannya dan bukan dari hubungan perzinahan--> INGAT MASIH ADA AKHERAT TEMPAT SEMUA PERBUATAN KITA DIPERTANGGUNGJAWABKAN... Sejak 9 Nov 2002, buruh migran perempuan yang kedapatan hamil di Taiwan tidak lagi harus meninggalkan Taiwan. Anda mendapatkan tes kehamilan sebelum dan sesudah kedatangan, tidak dalam pemeriksaan kesehatan yang lain.  Jika Anda masih mendapatkan tes kehamilan di luar kehendak Anda sendiri, maka tes itu melawan hukum yang berlaku. Jika Anda dilindungi oleh Standar Hukum Perburuhan (pabrik, perawat, rumah tangga), Anda bisa menuntut dipindah ke pekerjaan yang lebih ringan selama masa kehamilan dan mendapatkan 8 minggu libur kehamilan tanpa potongan gaji. Majikan Anda tidak bisa memulangkan Anda karena kehamilan. Jika majikan Anda menginginkan untuk mengakhiri kontrak, maka dia harus membayar secara terpisah dan membelikan tiket pesawat untuk pulang. Anda dilarang untuk

Sekilas Pajak dan bagaimana menghitungmya

Image
Kebijakan mengenai permasalahan pajak ini baru berlaku sejak Jan 2010. 1. Pajak Domisili Sementara : Jika Anda tinggal di Taiwan selama kurang dari 183 hari pada tahun yang sama, Anda diperhitungkan sebagai Domisili Sementara di Taiwan.Jika penghasilan bulanan Anda kurang dari NT$ 26,820 sejak Jan 2011 (NT$ 25,920 pada tahun 2010) jumlah pajak adalah 6% dari pendapatan kotor Anda. Jika lebih dari NT$ 26,820 Anda harus membayar pajak 18%. Contoh: Jika Anda tiba setelah tanggal 1 Juli, Anda adalah Domisili Sementara untuk tahun itu. Pada tahun berikutnya, jika Anda meninggalkan Taiwan sebelum 1 Juli, Anda masih membayar pajak Domisili Sementara seperti di atas. Namun, jika Anda masih berada di Taiwan sebelum1 Juli, Anda akan membayar pajak sebagai Domisili Tetap (lihat di bawah) 2. Pajak Domisili Tetap : Jika Anda tinggal lebih dari 183 hari pada tahun yang sama, Anda akan di anggap sebagai Domisilit Tetap untuk tahun itu dan pajak Anda adalah 6% dari pendapatan kotor Anda

UPAH LEMBURAN + Info lainnya

Image
Berlaku efektif mulai awal bulan 2014, upah minimum untuk sektor formal adalah NT$19.273 dengan waktu libur biasanya 2 hari sabtu untuk 1 bln dan hari senin sampai jum'at (5 hari dalam seminggu). selebihnya dianggap libur. sedangkan untuk informal 6 hari masuk dan 1 hari libur gaji masih tetap15840NT. apabila pada hari libur disuruh masuk oleh majikan maka harus dianggap sebagai lembur. untuk sektor informal hitungannya perhari diganti dengan uang 528NT. sedangkan untuk sektor formal: 2 jam pertama waktu lembur: NT$ 80.3 x 1.33 = NT$ 106.8/jam. Jam-jam lembur berikutnya: NT$ 80.3x 1.67 = NT$ 134,1 /jam. upah diatas adalah upah minimum lemburan di taiwan, jadi tidak boleh dibawah standar diatas. Majikan Anda harus membayar upah minimum lemburan. Jika upah lemburan Anda di bawah standar, Anda memiliki hak untuk menuntut majikan agar membayar upah lembur Anda. Jika upah lemburan Anda lebih tinggi dari upah standar, majikan Anda harus meneruskan standar ini. Majikan Anda ti
Image
Permasalahan: Banyak pekerja sektor informal bekerja terlalu berlebihan lebih dari 12 jam dan terkadang beberapa di sektor ini tidak hanya bekerja menjaga orang tua tetapi harus bekerja di sawah, restoran atau bahkan di pabrik .  Hal ini membuat banyak pekerja informal yang harus dirawat di rumah sakit karena terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya. Salah satunya adalah Ninik Sumiyati. Wanita asal Surabaya ini harus merasakan pahitnya kehidupan kerja dinegeri orang dengan menderita penyakit tumor.  . Di Rumah sakit   Cathay General Hospital, Taipei , wanita ini didiagnosa dokter terkena penyakit tumor . didalam tumbuhnya telah tumbuh tumor sebesar 2 cm didalam kandungan dan 5 cm diluar kandungan. Dokter menyatakan harus segera dioperasi agar tidak menjalar kemana-mana. Selang 1 hari setelah pemeriksaan, dia menjalani operasi dan rawat inap selama empat hari pasca operasi. Ternyata penderitaan tidak sampai disitu, pasca operasi dia harus terkejut dengan biaya pengeluar

Seputar ganti majikan, keadaan, prosedur dan saran

Image
Keadaan bisa ganti majikan : 1. Majikan atau pasien yang dijaga meninggal dunia 2. Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar. 3. Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja SELAMA GANTI MAJIKAN TIDAK DITARIK BIAYA ALIAS GRATIS..APABILA AGENCY MENARIK UANG ITU ILEGAL..ANDA HARUS MEMINTA BUKTI PEMBAYARAN YANG ISINYA UANG UNTUK PEMBAYARAN GANTI MAJIKAN...BUKTI INI CUKUP UNTUK MELAPORKAN KE CLA Prosedur ganti majikan : Ganti majikan memang harus ada tandatangan dari majikan, kecuali kl majikan ada pelanggaran serius. Misalkan, tidak digaji atau kerja luar job ( harus ada bukti yang kuat, misal catatan harian, foto atau video). Kalau mjkn ada pelanggaran, kita bisa lapor ke 1955, tetapi hasil ahir juga tergantung kepada staff depnaker yang mengurus kasus. Kalau ia cenderung membela pekerja, maka staff bisa bilang pada majikan kalau ia ada pelanggaran dan

Permasalahan dan penyelesaian

Image
Beberapa permasalahan yang ada di Taiwan: Permasalahan: 1. Slip gaji atau kwitansi pembayaran dalam satu bahasa yakni bahasa mandarin. Peraturan: Menurut Pasal 21 dari “panduan ijin kerja dan pengawasan orang asing”, majikan harus menyediakan kwitansi pembayaran secara terperinci dalam bahasa Cina dan dalam bahasa negara asal pekerja. Kwitansi pembayaran ini harus mencakup semua bagian dari upah dan semua potongan. Penyelesaian: - Langkah pertama adalah mencoba membicarakan baik-baik dengan majikan dan agency agar diberikan slip gaji dengan bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada. - Kalau tidak ada tanggapan langkah selanjutnya adalah mencoba menelp ke 1955 bilang pengaduan, dicatat nama yang menerima dan jam berapa melapornya, lakukan sampai 3x. -Apabila Tidak ada tanggapan laporkan ke KDEI, karena mereka yang bisa mendesak pemerintah Taiwan untuk memperbaiki sistem dan menegur majikan serta agencynya. 2.Permasalahan  - Agency jarang datang kerumah majikan

Biaya Penempatan / BIAYA AGENSI dan Definisi CLA serta BLA

Image
1. Jumlah biaya penempatan/biaya agensi menurut hukum tenaga kerja (CLA) di Taiwan adalah satu bulan gaji di tambah biaya dokumentasi. CLA menghimbau otoritas yang ber-wenang di negara asal para buruh migran agar tidak menentukan biaya penempatan lebih dari satu bulan gaji buruh migran. Silakan Anda menyadari hal ini dan ikut serta menekan biaya agensi yang membubung tinggi di Indonesia. 2. Agensi Anda di Taiwan boleh menarik biaya layanan bulanan tidak lebih dari tahun pertama: NT$ 1,800; tahun kedua: NT$ 1,700; tahun ketiga: NT$ 1,500. Jika setelah bekerja selama 3 tahun, Anda kembali bekerja di Taiwan dan dipekerjakan oleh majikan yang sama, biaya jasa bulanan maksimum adalah sebesar NT$ 1,500. Biaya ini meliputi layananan berikut - Agensi tidak dapat menuntut biaya tambahan atas: - Penjemputan di bandara dan keberangkatan/bantuan pulang kampung. - Transportasi dan makanan selama pemeriksaan kesehatan. - Pembuatan KTP Taiwan. - Pengenalan tempat kerja. - Bantuan u

Persyaratan Slip Gaji + prosedur pelaporan bila ada pelanggaran

Image
Contoh daftar gaji sektor informal ※KETENTUAN SLIP GAJI HARUS DITERJEMAHKAN DALAM 2 BAHASA※ ※Sesuai peraturan dari CLA (Depnakernya Taiwan) yang tercantum di P erjanjian Kontrak (PK) majikan yang memperkerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) mempunyai 2 macam kewajiban,yaitu 1.membayar gaji(harus dsertai slip gaji lengkap dengan perincianya dalam 2 bahasa,mandarin dan bahasa asal TKA). 2.Membayar sebagian askes,astek,chio yek,dll yang telah di tetapkan CLA. ※Apabila dilanggar akan kena denda antara NT 60.000~3NT00.000 ※Tapi sebelumnya majikan akan diperingatkan dulu oleh CLA dengan mengirimkan surat peringatan. Kalau masih tetap maka akan langsung di denda dan tidak boleh mengambil TKA lagi. Apabila tidak dilakukan maka: 1. Coba bicarakan baik2 dengan majikan dan agency utk minta 2 bahasa 2.Kalau tdk ada tanggapan Coba laporkan ke 1955 bilang pengaduan 3. Catat nama penerima dan jam melapor, lakukan sampai 3x. 4. sambil menunggu petugas datang siapkan buk

Belajar peraturan: bagamana syarat dan dokumen yg dibutuhkan utk klaim asuransi Indonesia

Image
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA KLAIM DAN KELENGKAPAN DOKUMEN Pasal 26 (1) Calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI. (2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (3) Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur. (4) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan: a. Umum. 1. surat pengajuan klaim ditandatangani oleh calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan bermeterai cukup; 2. KPA (asli); 3. foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah;dan 4. surat keterangan asli dari ahli waris yang sah d

Beberapa Alasan susahnya mengklaim asuransi Indonesia

Image
Perlindungan Pemerintah terhadap Buruh Migrain Indonesia (BMI) dengan mewajibkan setiap BMI yang berangkat keluar negeri untuk mengikuti asuransi di Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 209/MEN/IX/2010 menjadi polemik dipelaksanaannya. Asuransi yang menjadi syarat pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ini ternyata tidak sesuai dengan niat awal melindungi para BMI. Banyak BMI yang sakit, mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia selama bekerja di luar negeri begitu mengajukan klaim asuransi banyak ditolak. Seperti yang terlihat dalam tabel 1 data BNP2TKI dua tahun terakhir (2010 dan 2011) terdapat 15.874 klaim asuransi yang diajukan, yang disetujui sebanyak 8.269 klaim (52%) dan ditolak sebanyak 7.391 klaim (47%), dan dalam proses sebanyak 215 klaim (1%) Tahun Pengajuan Klaim Disetujui Ditolak Dalam Proses Jumlah Prosentase Jumlah Pro

Pasal tentang asuransi di Indonesia

Image
Pasal 23 (1) Jenis program asuransi TKI meliputi: a. program asuransi TKI pra penempatan; b. program asuransi TKI selama penempatan;dan c. program asuransi TKI purna penempatan (2) Program asuransi TKI pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. risiko meninggal dunia; b. risiko sakit dan cacat; c. risiko kecelakaan; d. risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI;dan e. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan / pelecehan seksual (3) Program asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI; b. risiko meninggal dunia; c. risiko sakit dan cacat; d. risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja; e. risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja; f. risiko upah tidak dibayar; g. risiko pemulangan TKI bermasalah; h. risiko menghadapi masa