Belajar peraturan: bagamana syarat dan dokumen yg dibutuhkan utk klaim asuransi Indonesia
PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
KLAIM DAN KELENGKAPAN DOKUMEN
Pasal 26
(1) Calon TKI/TKI
atau ahli waris yang sah mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi
TKI.
(2) Klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Dalam hal
pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
(4) Pengajuan klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
a. Umum.
1. surat pengajuan klaim ditandatangani oleh calon
TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan bermeterai cukup;
2. KPA (asli);
3. foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli
waris yang sah;dan
4. surat keterangan
asli dari ahli waris yang sah diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli
waris dalam hal klaim diajukan oleh ahli waris.
b. Khusus program asuransi TKI pra
penempatan.
1. Meninggal dunia
harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit.
2. Sakit.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau
Puskesmas;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas
Kecelakaan yang
mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
4. Gagal berangkat
bukan karena kesalahan calon TKI.
a) surat keterangan dari kepala dinas kabupaten/kota setempat;dan
b) perjanjian
penempatan.
5. Tindak kekerasan
fisik, dan pemerkosaan/pelecehan seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
c. Khusus program asuransi TKI selama
penempatan.
1. Gagal ditempatkan
bukan karena kesalahan TKI.
a) perjanjian kerja;dan/atau
b) perjanjian
penempatan.
2. Meninggal dunia.
a) surat keterangan kematian dari rumah sakit; atau
b) surat keterangan
dari Perwakilan R.I. setempat.
3. Sakit.
a) surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau
surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
4. Kecelakaan yang
mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit dan/atau dokter
yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;dan/atau
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
5. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum
berakhirnya perjanjian kerja.
a) perjanjian kerja;
b) perjanjian penempatan;
c) surat keterangan PHK dari pengguna;
d) surat keterangan Perwakilan R.I. di negara penempatan;dan/atau
e) surat keterangan
dari Dirjen.
6. Menghadapi
masalah hukum.
a) perjanjian kerja;dan/atau
b) surat keterangan
dari perwakilan.
7. Upah tidak
dibayar, harus melampirkan perjanjian kerja.
8. Pemulangan TKI
bermasalah, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara
penempatan.
9. Tindak kekerasan
fisik, psikis dan/atau seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
10. Hilangnya akal
budi, harus melampirkan medical report atau visum dari rumah sakit
negara penempatan.
11. TKI dipindahkan
ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan,
harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.
d. Khusus program asuransi TKI purna
penempatan.
1. Meninggal dunia.
a) surat keterangan kematian dari rumah sakit ;dan/atau
b) surat keterangan
dari kepala desa atau lurah setempat.
2. Sakit.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
3. Kecelakaan yang
mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
4. Kerugian atas
tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, harus melampirkan
surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
5. Tindak kekerasan
fisik, psikis dan/atau seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan
b) rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
(5) Santunan atas
klaim yang diajukan wajib dibayar oleh konsorsium asuransi TKI
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan pengajuan
klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi.
(6) Pembayaran klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilaporkan oleh konsorsium asuransi
TKI kepada Dirjen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Pasal 27
Dalam
hal terjadi permasalahan pembayaran klaim asuransi kepada calon TKI/TKI atau
ahli warisnya yang sah, Dirjen, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas
Kabupaten/kota dapat memfasilitasi penyelesaian pembayaran klaim.
Comments
Post a Comment