Beberapa Alasan susahnya mengklaim asuransi Indonesia
Perlindungan Pemerintah terhadap Buruh Migrain Indonesia (BMI) dengan mewajibkan setiap BMI yang berangkat keluar negeri untuk mengikuti asuransi di Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 209/MEN/IX/2010 menjadi polemik dipelaksanaannya. Asuransi yang menjadi syarat pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ini ternyata tidak sesuai dengan niat awal melindungi para BMI. Banyak BMI yang sakit, mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia selama bekerja di luar negeri begitu mengajukan klaim asuransi banyak ditolak. Seperti yang terlihat dalam tabel 1 data BNP2TKI dua tahun terakhir (2010 dan 2011) terdapat 15.874 klaim asuransi yang diajukan, yang disetujui sebanyak 8.269 klaim (52%) dan ditolak sebanyak 7.391 klaim (47%), dan dalam proses sebanyak 215 klaim (1%)
Tahun
|
Pengajuan Klaim
|
Disetujui
|
Ditolak
|
Dalam Proses
|
|||
Jumlah
|
Prosentase
|
Jumlah
|
Prosentase
|
Jumlah
|
Prosentase
|
||
2010
|
1.020
|
145
|
14 persen
|
875
|
86 persen
|
0
|
0 persen
|
2011
|
14.854
|
8.124
|
55 persen
|
6.156
|
41 persen
|
215
|
1 persen
|
Jumlah
|
15.874
|
8.269
|
52 persen
|
7.391
|
47 persen
|
215
|
1 persen
|
Banyaknya persoalan dengan
ditolaknya asuransi ini dikarenakan :
1. banyaknya BMI yang tidak diberikan Kartu
Peserta Asuransi atau KPA. Padahal KPA sebagai syarat utama pengajuan klaim
ini. Padahal pihak asuransi mengatakan harusnya peserta
asuransi sudah bisa mendapatkan KPA ketika premi telah dibayar. Seperti
diutarakan oleh Rahardi Gautama, salah satu orang yang mengurusi asuransi BMI
di Indonesia. Seharusnya BMI tersebut sudah menerima karena sudah kita berikan
kepada PPTKISnya. Jadi apabila ada yang tidak menerima bisa langsung menanyakan
ke PPTKIS.
2. tidak ada petunjuk atau informasi tentang hak dan kewajiban peserta asuransi.
Hal ini kami buktikan dengan menanyakan kebeberapa BMI. Rata-rata mereka tidak
paham uang 400ribu yang dibayarkan bersama KTKLN itu digunakan untuk asuransi.
Selain itu mereka tidak dijelaskan oleh PPTKIS pada saat berangkat keluar
negeri.Hal ini membuat mereka kebingungan ketika harus akan mengajukan klaim
asuransi dikarenakan tidak pahamnya mereka tentang prosedur klaim dan jenis
kecelakaan kerja atau sakit yang bisa ditangani oleh asuransi ini..
3. pihak perusahaan Konsorsium Asuransi BMI memberlakukan standar
ganda. Yakni, ketika menarik premi dari tertanggung (dalam hal ini BMI)
perusahaan Konsorsium TKI menggunakan payung hukum Permenakertrans No :
07/MEN/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 tentang Asuransi BMI. Akan tetapi, ketika
tertanggung mengalami masalah kerja – yang menjadi jenis risiko yang ditanggung
asuransi perlindungan TKI seperti sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat
bukan karena kesalahan calon TKI, mengalami tindak kekerasan, pelecehan seks
dan pemerkosaan, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI dan sebagianya hingga
kasus TKI meninggal dunia – pihak perusahaan Konsorsium Asuransi TKI
menggunakan polis asuransi sebagaimana diatur didalam Undang Undang mengenai
Asuransi4. Belum adanya perwakilan Luar Negeri (perwalu) di negara tempat BMI bekerja. jadi ini sangat mempersulit BMI dalam mengklaim asuransi.
semoga hal diatas bisa segera ditangani oleh pemerintah yang baru ini. agar rekan2 BMI bisa mendapatkah haknya berupa pencairan klaim asuransi...
tetap semangat untuk masa depan yg lebih baik.
Comments
Post a Comment