Permasalahan:
Banyak pekerja sektor informal bekerja terlalu berlebihan lebih dari 12 jam dan terkadang beberapa
di sektor ini tidak hanya bekerja menjaga orang tua tetapi harus bekerja di sawah, restoran atau bahkan di pabrik . Hal ini membuat banyak pekerja informal yang harus dirawat di rumah sakit karena terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya.
di sektor ini tidak hanya bekerja menjaga orang tua tetapi harus bekerja di sawah, restoran atau bahkan di pabrik . Hal ini membuat banyak pekerja informal yang harus dirawat di rumah sakit karena terkena penyakit kanker dan penyakit lainnya.
Salah satunya adalah Ninik Sumiyati. Wanita
asal Surabaya ini harus merasakan pahitnya kehidupan kerja dinegeri orang
dengan menderita penyakit tumor.
.
Di
Rumah sakit Cathay General Hospital, Taipei, wanita ini didiagnosa
dokter terkena penyakit tumor . didalam tumbuhnya telah tumbuh
tumor sebesar 2 cm didalam kandungan dan 5 cm diluar kandungan. Dokter
menyatakan harus segera dioperasi agar tidak menjalar kemana-mana. Selang 1
hari setelah pemeriksaan, dia menjalani operasi dan rawat inap selama empat
hari pasca operasi. Ternyata penderitaan tidak sampai disitu, pasca operasi dia
harus terkejut dengan biaya pengeluaran yang harus dibayar oleh dirinya lebih
dari 26ribu.
Hal
yang sama juga dialami oleh Sulasgiyem. Wanita berumur 32 tahun ini harus
merasakan sakitnya terkena penyakit kanker. Selain harus merasakan sakitnya
penyakit kanker ini, Sulasgiyem juga harus merasakan kepedihan karena harus
membayar sendiri biaya operasi dan rawat inap . Di Rumah sakit tersebut,
Sulasgiyem sangat kaget. Dokter menyatakan harus segera dioperasi agar tidak
menjalar kemana-mana. Selang 1 hari setelah pemeriksaan awal dia menjalani
operasi dan rawat inap selama lebih dari 3 minggu. Ternyata penderitaan tidak sampai disitu,
Sulasgiyem harus rela diberi majikannya uang sebesar 2 ribu untuk hidupnya selama
lebih 3 minggu di rumah sakit ini
Bagaimana peraturannya:
wawancara dengan pejabat pemerintah Taiwan:
Hal
ini dikarenakan baik majikan ataupun agency tidak mau menanggung pengobatan
ini. Berikut wawancara saya mewakili Indosuara dengan Lin San Qui Direktur Bureau of Employment and Vocational
Training Council of Labour Affair (BEVT) yang merupakan bagian yang mengurusi
ketenagakerjaan di CLA di kantornya lantai 3 Datong dist, Taipei. Saya mencoba
menanyakan tentang permasalahan diatas. Orang nomer 1 di BEVT ini menjawab ada
2 kriteria dari penyakit yang salah satunya merupakan tanggung jawab dari
majikan. Apabila penyakit timbul selama BMI berada di jam kerja atau karena
resiko pekerjaannya itu mertupakan tanggung jawab majikan atau laobannya,
sedangkan penyakit yang timbul diluar kerja dan karena kesalahan personal BMI
itu murni tanggung jawab BMI yang bersangkutan. Permasalahan BMI yang sakit
kanker dan tumor yang dialami oleh Sulasgiyem dan Ninik diatas, mutlak perlu
adanya pemerikasaan medis. Apabila penyakit tersebut timbul karena resiko
pekerjaannya, maka itu mutlak majikan atau agency yang harus menanggungnya.
Sesuai dengan kontrak kerja:
Pasal 5
|
Asuransi
|
5.1
於聘僱期間內,甲方應為乙方辦理加入健康保險,保險費之負擔則依全民健康保險法分攤之。
|
|
Selama
penempatan di
|
|
5.2
若甲方無法為乙方辦理勞保,甲方應為乙方提供新台幣三十萬元以上之意外事故保險,做為乙方工人無論在工作時間或工作時間外。
|
|
Bila PIHAK PERTAMA tidak dapat membelikan Asuransi Tenaga
Kerja maka PIHAK PERTAMA wajib menggantikan dengan Asuransi Jiwa lain yang
pertanggungannya minimal NT$ 300,000.
|
|
5.3
若甲方無法提供乙方勞保或意外險,如發生意外,甲方須理賠應保險而未保險之相同金額。
|
|
Bila terjadi kecelakaan kerja dan
majikan tidak membelikan Asuransi Tenaga Kerja atau Asuransi Jiwa maka PIHAK
PERTAMA harus bertanggung jawab sebesar nilai pertanggungan yang harus
dibayar oleh pihak asuransi.
|
6.1
因乙方於工作期間及地方而重傷時,甲方應立即將通知相關勞工主管機關及駐台北印尼經貿代表處。雙方之權利義務應依職災勞工保護法辦理。
|
Apabila PIHAK KEDUA (pekerja) menderita kecelakaan dalam
jam kerja dan lingkungan kerja yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini,
yang mengakibatkan PIHAK KEDUA luka berat maka PIHAK PERTAMA (majikan) harus melaporkan
kronologi kejadian tersebut kepada instansi pemerintah Taiwan yang terkait
dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus merujuk kepada Hukum Perlindungan
Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja--> ditanggung asuransi dan majikan.
|
Comments
Post a Comment