Pasal tentang asuransi di Indonesia


Pasal 23
(1) Jenis program asuransi TKI meliputi:
a. program asuransi TKI pra penempatan;
b. program asuransi TKI selama penempatan;dan
c. program asuransi TKI purna penempatan


(2) Program asuransi TKI pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. risiko meninggal dunia;
b. risiko sakit dan cacat;
c. risiko kecelakaan;
d. risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI;dan
e. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual


(3) Program asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI;
b. risiko meninggal dunia;
c. risiko sakit dan cacat;
d. risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja;
e. risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja;
f. risiko upah tidak dibayar;
g. risiko pemulangan TKI bermasalah;
h. risiko menghadapi masalah hukum;
i. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual;
j. risiko hilangnya akal budi;dan
k. risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

(4) Program asuransi TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. risiko kematian;
b. risiko sakit;
c. risiko kecelakaan;dan
d. risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan risiko kerugian harta benda


Pasal 25
(1) Jangka waktu pertanggungan asuransi TKI diatur sebagai berikut:
a. pra penempatan, paling lama 5 (lima) bulan sejak penandatanganan perjanjian penempatan;
b. masa penempatan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;dan
c. purna penempatan, paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir atau TKI sampai ke daerah asal dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak perjanjian kerja yang terakhir berakhir.

(2) Dalam hal TKI melakukan perpanjangan perjanjian kerja, maka jangka waktu pertanggungan asuransi TKI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja. 

Comments

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan