Pasal tentang asuransi di Indonesia
Pasal 23
(1) Jenis program asuransi TKI meliputi:
a. program asuransi TKI pra
penempatan;
b. program asuransi TKI selama
penempatan;dan
c. program asuransi
TKI purna penempatan
(2) Program asuransi TKI pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. risiko meninggal dunia;
b. risiko sakit dan cacat;
c. risiko kecelakaan;
d. risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI;dan
e. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan
seksual
(3) Program asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a. risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI;
b. risiko meninggal dunia;
c. risiko sakit dan cacat;
d. risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja;
e. risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun
massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja;
f. risiko upah tidak dibayar;
g. risiko pemulangan TKI bermasalah;
h. risiko menghadapi masalah hukum;
i. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual;
j. risiko hilangnya akal budi;dan
k. risiko yang
terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai
dengan perjanjian penempatan.
(4) Program asuransi TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, meliputi:
a. risiko kematian;
b. risiko sakit;
c. risiko kecelakaan;dan
d. risiko kerugian atas tindakan pihak lain
selama perjalanan pulang ke daerah asal, seperti risiko tindak kekerasan fisik
dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan risiko kerugian harta benda
Pasal 25
(1) Jangka waktu
pertanggungan asuransi TKI diatur sebagai berikut:
a. pra penempatan, paling lama 5 (lima) bulan sejak penandatanganan
perjanjian penempatan;
b. masa penempatan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;dan
c. purna penempatan,
paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir
atau TKI sampai ke daerah asal dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan
sejak perjanjian kerja yang terakhir berakhir.
Comments
Post a Comment