Pelajari dan Taati Kontrak Kerja
Hati-hati dalam membuat kontrak kerja, pelajari dan pahami apa yang ada didalam kontrak kerja karena apabila anda melanggar apa yang ada dalam isi kontrak kerja bisa mengalami dampak buruk seperti saudara kita Yuni (mestinya kasus ini hanya perdata tetapi tidak ada penengah dari pemerintah maka kasus ini berujung pidana karena ketidakpuasan PPTKISnya). Apabila anda sudah menandatangani kontrak maka secara hukum sudah terikat perjanjian dengan pihak yang ada didalam kontrak kerja. berikut sekilas cerita kronologisnya: Sungguh malang nasib YR . calon BMI Hongkong ini hendak berangkat malah berujung di jeruji penjara. Calon BMI asal Kelurahan Manyaran, Semarang ini harus merasakan dinginnya jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Bulu, Semarang selama 6 bulan sejak bulan juli 2014. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri semarang ini terkait penipuan Rp 6,5 juta yang dilakukan YR terhadap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akab membera