Pelajari dan Taati Kontrak Kerja


Hati-hati dalam membuat kontrak kerja, pelajari dan pahami apa yang ada didalam kontrak kerja karena apabila anda melanggar apa yang ada dalam isi kontrak kerja bisa mengalami dampak buruk seperti saudara kita Yuni (mestinya kasus ini hanya perdata tetapi tidak ada penengah dari pemerintah maka kasus ini berujung pidana karena ketidakpuasan PPTKISnya). Apabila anda sudah menandatangani kontrak maka secara hukum sudah terikat perjanjian dengan pihak yang ada didalam kontrak kerja. berikut sekilas cerita kronologisnya:

Sungguh malang nasib YR. calon BMI Hongkong ini hendak berangkat malah berujung di jeruji penjara. Calon BMI asal Kelurahan Manyaran, Semarang ini harus merasakan dinginnya jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Bulu, Semarang selama 6 bulan sejak bulan juli 2014. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri semarang ini terkait penipuan Rp 6,5 juta yang dilakukan YR terhadap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akab memberangkatkannya ke Hongkong. Sayangnya proses persidangan tanpa adanya proses mediasi melalui lembaga perlindungan BMI dan pemerintah sehingga kasus yang mestinya masuk perdata dikarenakan adanya kontrak kerja menjadi kasus pidana.
 Pihak PPTKIS ini mengaku pihaknya dirugikan sebesar Rp 6,5 juta diakibatkan tidak ada itikad baik dari YR untuk menyelesaikan pelatihannya dan diduga yang bersangkutan telah bekerja disebuah PPTKIS lainnya yang berlokasi di Pati. Hal ini didapat saat pihak PPTKIS menyelidiki dengan mendatangi rumah Yuni dan menyelidiki ke tetangga terdekat. Karena didatangi rumahnya tidak ada ditempat dan dihubungi nomer ponselnya tidak ada balasan, pihak PPTKIS akhirnya melakukan tuntutan hukum ke Polrestabes Semarang dengan aduan penipuan. 

Akibat adanya pelaporan ini, pihak polrestabes Semarang melakukan penahanan terhadap YR sejak bulan juli 2014 dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP tentang penipuan. Unsur-unsur dalam penipuan telah dipenuhi, seperti tidak kembali dari pelatihan, membawa uang saku dan kerja di perusahaan lain dalam masa kontrak. Karena sudah memenuhi unsur pidana kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dan membuat penegak hukum terpaksa menangkap YR serta memasukkannya ke LP Wanita, Bulu Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan