Pelajari dan Taati Kontrak Kerja
Hati-hati dalam membuat kontrak kerja, pelajari dan pahami apa yang ada didalam kontrak kerja karena apabila anda melanggar apa yang ada dalam isi kontrak kerja bisa mengalami dampak buruk seperti saudara kita Yuni (mestinya kasus ini hanya perdata tetapi tidak ada penengah dari pemerintah maka kasus ini berujung pidana karena ketidakpuasan PPTKISnya). Apabila anda sudah menandatangani kontrak maka secara hukum sudah terikat perjanjian dengan pihak yang ada didalam kontrak kerja. berikut sekilas cerita kronologisnya:
Sungguh malang nasib YR. calon BMI Hongkong ini hendak berangkat malah berujung di jeruji penjara. Calon BMI asal Kelurahan Manyaran, Semarang
ini harus merasakan dinginnya jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita,
Bulu, Semarang selama 6 bulan sejak bulan juli 2014. Vonis yang dijatuhkan oleh
pengadilan negeri semarang ini terkait penipuan Rp 6,5 juta yang dilakukan YR terhadap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang akab memberangkatkannya ke Hongkong. Sayangnya proses persidangan
tanpa adanya proses mediasi melalui lembaga perlindungan BMI dan pemerintah sehingga kasus yang mestinya masuk perdata dikarenakan adanya kontrak kerja menjadi kasus pidana.
Pihak PPTKIS ini mengaku pihaknya dirugikan sebesar
Rp 6,5 juta diakibatkan tidak ada itikad baik dari YR untuk menyelesaikan
pelatihannya dan diduga yang bersangkutan telah bekerja disebuah PPTKIS lainnya yang berlokasi di Pati. Hal ini didapat saat pihak
PPTKIS menyelidiki dengan mendatangi rumah Yuni dan menyelidiki ke tetangga
terdekat. Karena didatangi rumahnya tidak ada ditempat dan dihubungi nomer
ponselnya tidak ada balasan, pihak PPTKIS akhirnya melakukan tuntutan hukum ke
Polrestabes Semarang dengan aduan penipuan.
Akibat adanya pelaporan ini, pihak polrestabes
Semarang melakukan penahanan terhadap YR sejak bulan juli 2014 dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP tentang penipuan. Unsur-unsur dalam penipuan telah dipenuhi, seperti
tidak kembali dari pelatihan, membawa uang saku dan kerja di perusahaan lain
dalam masa kontrak. Karena sudah memenuhi unsur pidana kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Semarang dan membuat penegak hukum terpaksa menangkap YR serta
memasukkannya ke LP Wanita, Bulu Semarang.
Comments
Post a Comment