Definisi BMI dan SIK

Definisi Buruh Migran Indonesia (BMI) disini adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai kontrak kerja dan disahkan oleh KDEI, mempunyai majikan,  pekerjaan, digaji dan masuk ke Taiwan memakai visa kerja bukan Visa Turis.
  • Kalau anda datang ke Taiwan dengan visa turis tidak diperkenankan bekerja di Taiwan, apabila anda memaksa bekerja anda termasuk pekerja ilegal, akan ditangkap dan di deportasi (dipulangkan) kembali ke Indonesia.
  • Anda begitu datang ke Taiwan harus sudah punya majikan dan jenis pekerjaan apa aja yg tertuang dalam kontrak kerja. apabila anda belum mempunyai majikan pada saat datang ke Taiwan berarti PPTKIS atau PJTKI anda bermasalah. sebaiknya jangan diikuti dan pilihlah PPTKIS yang sudah memberikan majikan dan jenis pekerjaan yang sudah ada ketika datang di Taiwan.
  • Perhatikan dengan baik kontrak kerja anda secara detail, nama dan alamat majikan anda, apa yang akan anda lakukan selama di Taiwan (jenis pekerjaan, lingkungan pekerjaan dll)--> pastikan hak dan kewajiban anda.
  • Apabila anda tidak paham silahkan menanyakan ke teman yg bs dipercaya, forum resmi seperti satgas kdei-2, 1955 dll.

Surat Ijin Kerja (SIK) Setelah Tiba di Taiwan
Bagi Pekerja Asing di Taiwan yang sudah lulus medical check-up (cek kesehatan), dalam waktu 15(lima belas) hari setelah tiba di Taiwan sudah diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja (SIK) ke Council of Labor Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah di Taiwan yang membidangin Tenaga Kerja;
Baik pekerja formal maupun informal, dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum izin kerja berakhir, anda sudah harus mengurus permohonan perpanjangan, SIK ke CLA. Biasanya permohonan tersebut dilakukan oleh pihak majikan/agency. Agar hak anda tidak terlewat / terabaikan, maka jangan lupa mengingatkan pihak majikan / agency apabila saat perpanjangan sudah tiba.
Bagi pekerja asing yang bekerja pada proyek besar atau dalam kondisi tertentu, pihak majikan berkewajiban untuk mengurus perpanjangan izin bagi pekerja tersebut 60 hari sebelum SIK berakhir, namun masa perpanjangan paling lama hanya 6 (enam) bulan;
Bagi pekerja asing yang karena alasan tertentu terpaksa pindah majikan sebelum kontrak berakhir, anda juga berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK; karena apabila masa kerja anda berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan dari CLA maka anda diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum SIK anda berakhir.

Comments

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan