Cuti Tahunan + pasal dikontrak kerja
Semua BMI (baik di sektor formal maupun informal) BERHAK mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 7 hari libur setelah menyelesaikan masa kontrak kerja 1 tahun pertama dan akan memasuki masa kontrak kerja tahun ke-2, tetapi bila pekerja tidak mengambil 7 hari liburan ini dan tetap bekerja pada majikannya, maka 7 hari itu HARUS di-uang-kan sesuai besarnya upah sehari
- 7 hari libur lagi setelah menyelesaikan masa kontrak kerja tahun ke-2 dan akan melanjutkan kontrak ke tahun ke-3, tetapi bila liburan ini tidak diambil maka harus di-uang-kan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya
- Apabila kontrak akan habis (tahun ke 3) maka pekerja tersebut mendapatkan 14 hari cuti dimana kalau tidak dipake bisa diuangkan dengan besaran 14 hari x besarnya gaji perhari.
Pasal 4
|
Cuti dan ijin kerja
|
4.1
乙方於服務一年以上三年未滿者,每年由甲方給予特別休假七日,或經過乙方同意折發工資 ( X 7日並且直接交給乙方)。
|
|
Setelah PIHAK KEDUA bekerja genap 1
(satu) tahun dibawah 3 tahun, setiap tahun PIHAK PERTAMA (Majikan) wajib memberikan
PIHAK KEDUA 7 (tujuh) hari cuti tanpa memotong gaji atau atas persetujuan
PIHAK KEDUA (Pekerja) dapat digantikan dengan uang (yang besarnya X 7 hari
dan diberikan angsung kepada PIHAK KEDUA).
|
Apabila mau memanfaatkan cuti maka harus mengurus yang namanya Re-Entry Permit/重入國許可 dengan syarat2 sebagai berikut:
1.Paspor asli /fotocopy (untuk yang baru ganti paspor,harap paspor lama dibawa)2.ARC asli /fotocopy
3. Surat bukti tempat tinggal/kerja di Taiwan dari majikan /在職證明書
4.Biaya /GRATIS
5.Langsung jadi.Masa berlaku Re-Entry Permit 1 bulan.Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus ada surat rekomendasi dari majikan sewaktu mengurus Re-Entry Permit.
6.Tempat di kantor Imigrasi setempat
Comments
Post a Comment