Cuti Tahunan + pasal dikontrak kerja



Semua BMI (baik di sektor formal maupun informal) BERHAK mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
  •   7 hari libur setelah menyelesaikan masa kontrak kerja 1 tahun pertama dan akan memasuki masa kontrak kerja tahun ke-2, tetapi bila pekerja tidak mengambil 7 hari liburan ini dan tetap bekerja pada majikannya, maka 7 hari itu HARUS di-uang-kan sesuai besarnya upah sehari
  •  7 hari libur lagi setelah menyelesaikan masa kontrak kerja tahun ke-2 dan akan melanjutkan kontrak ke tahun ke-3, tetapi bila liburan ini tidak diambil maka harus di-uang-kan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya
  • Apabila kontrak akan habis (tahun ke 3) maka pekerja tersebut mendapatkan 14 hari cuti dimana kalau tidak dipake bisa diuangkan dengan besaran 14 hari x besarnya gaji perhari.
Pasal dikontrak kerja tentang cuti pertahun tanpa memotong gaji
Pasal 4
Cuti dan ijin kerja

4.1   乙方於服務一年以上三年未滿者,每年由甲方給予特別休假七日,或經過乙方同意折發工資 (       X 7日並且直接交給乙方)
Setelah PIHAK KEDUA bekerja genap 1 (satu) tahun dibawah 3 tahun, setiap tahun PIHAK PERTAMA (Majikan) wajib memberikan PIHAK KEDUA 7 (tujuh) hari cuti tanpa memotong gaji atau atas persetujuan PIHAK KEDUA (Pekerja) dapat digantikan dengan uang (yang besarnya         X 7 hari dan diberikan angsung kepada PIHAK KEDUA).

Apabila mau memanfaatkan cuti maka harus mengurus yang namanya  Re-Entry Permit/重入國許可 dengan syarat2 sebagai berikut:
1.Paspor asli /fotocopy (untuk yang baru ganti paspor,harap paspor lama dibawa)
2.ARC asli /fotocopy
3. Surat bukti tempat tinggal/kerja di Taiwan dari majikan /
在職證明書
4.Biaya /GRATIS
5.Langsung jadi.Masa berlaku Re-Entry Permit 1 bulan.Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus ada surat rekomendasi dari majikan sewaktu mengurus Re-Entry Permit.
6.Tempat di kantor Imigrasi setempat

Comments

Popular posts from this blog

alamat penting dan kata-kata mandarin penting

Usaha Kerang dan analisis usahanya

Asuransi di Taiwan