TIPS Menghindari PHK Paksa atau Pemulangan Sepihak.
Hal2 apa aja yg harus dilakukan apabila anda mengalami pemulangan sepihak:
1. Jangan pernah mau menandatangani formulir PHK, kertas kosong atau dokumen yang anda tidak tahu isinya (biasanya hanya tulisan mandarin) yang diberikan oleh agency.
2. Silakan hubungi 1955 bilang pengaduan, Satgas atau KDEI langsung untuk meminta bantuan. Agensi dan majikan Anda tidak dapat menghalangi Anda untuk mendapatkan
bantuan atau memulangkan Anda secara secara paksa lewat
bandara.
3. Jangan tinggalkan asrama atau rumah majikan Anda!
4. Jika Anda sampai di bandara, jangan memasukkan bagasi Anda
di loket check-in dan beritahu polisi bandara bahwa Anda
membutuhkan bantuan Pusat Pelayanan CLA di bandara (no telf
konseling bandara 03-3989002).
5. Lari dan meminta bantuan hanya jika Anda dilecehkan atau di
bawah ancaman pelecehan. Untuk kasus khusus seperti ini, Anda
tidak akan termasuk dalam ‘kaburan’. apabila keselamatan anda tidak terjamin bisa langsung menghubungi polisi di no 110 dan pelecehan seksual 113
bahwa buruh migran perlu ke BLA dan menandatangani
dokumen pernyataan untuk pulang kampung. Jika tidak, maka
majikan dan agensi tidak bisa memulangkan Anda.
Apa yang bisa dilakukan jika majikan saya memanggil polisi?
Polisi tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kasus kerja dan dan
mereka tidak punya hak untuk menangkap Anda atau memaksa
Anda untuk ke bandara dan kembali ke negara asal, jika Anda
bukan ‘kaburan’ atau melakukan kejahatan.
Beritahu polisi bahwa pemulangan Anda adalah tidak sah dan dan
Anda menginginkan bantuan dari BLA (Biro Urusan Tenaga
Kerja).
Jika polisi mengabaikan permintaan Anda, tulislah nomor identitas
mereka. Anda bisa menyetujui untuk pergi kantor polisi, tapi Anda
bisa menolak untuk pergi bandara.
Comments
Post a Comment